10 Januari 2025

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Inilah Motif Suami Tega Bunuh Istri di Rawa Jitu Timur

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Polres Tulang Bawang mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi hari Rabu (8/5/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wib di Infra, Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban Susiyana (37) adalah warga Dusun Teladas Udik, Kampung Teladas dibunuh Agus (39) suaminya sendiri yang juga warga Dusun Teladas Udik, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas Tulang Bawang di rumah mereka.

Menurut Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, motif pelaku Agus yang  tega melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya Susiyana tersebut karena pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban.

“Pada saat itu korban meminta kepada pelaku agar segera mencari ikan dan dijawab oleh pelaku iya, tetapi korban malah berkata ya kalau sempat, kalau nggak mati. Ditambah lagi saat berbuka puasa pelaku tidak diajak dan tidak ditawari oleh korban untuk berbuka puasa bersama di rumah, sehingga membuat pelaku semakin sakit hati,” terang AKBP Syaiful saat menggelar konferensi pers pada hari Senin (13/5/2019) di gedung serba guna Mapolres setempat.

Dilanjutkan Kapolres, usai kejadian tersebut, pelaku mendengar pembicaraan antara korban dengan keluarganya sehingga pelaku beranggapan bahwa dirinya dalam keadaan terancam dan merasa dirinya akan dibunuh oleh korban dan keluarganya.

Pelaku pun mulai berfikir, dari pada dirinya yang dibunuh duluan oleh korban, lebih baik pelaku yang membunuh korban duluan. Sehingga pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis pisau miliknya yang memang telah pelaku selipkan dipinggang sebelah kirinya.

“Pelaku kemudian dengan sadis melakukan penusukan terhadap tubuh korban, hingga korban mengalami luka tusuk sebanyak 24 kali yang mengakibatkan nyawa korban tidak bisa tertolong lagi,” ungkap Kapolres.

Kemudian, papar Kapolres, usai melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya, pelaku lalu melakukan penyanderaan terhadap KA (4) yang merupakan anak kandungnya, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh personel Polsek Rawa Jitu Selatan bersama personel Satpoliarud Polres Tulang Bawang.

Ditambahkan Kapolres, pelaku akan dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres.

 

Laporan : Bbg

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.