DPRD Lampung Terus Bersinergi Dengan Pemerintah Provinsi dalam Melaksanakan Tugas Pembangunan
Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung terus melakukan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melaksanakan tugas pembangunan melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD. (2/5/2019)
Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengatakan, sinergisitas di internal legislatif sangat dibutuhkan demi menunjang pelaksanaan tugas DPRD.
“Sinergitas agenda fraksi dan komisi penting agar kinerja dewan semakin meningkat. Kita harapkan, agar bisa dipupuk terus sinergitas fraksi dan komisi,” kata politikus PDI Perjuangan itu beberapa waktu yang lalu.

Ditambahkannya, salah satu tugas yang dilakukan oleh fraksi adalah menyusun agenda komisi terkait dengan saran yang ditampung dari masyarakat melalui partai. ’’Kami sudah menjaring dan menjalankan sesuai tupoksi. Artinya banyak yang dilakukan,” kata dia.
Menurutnya, beberapa hak yang dilakukan adalah mengaspirasikan dengan berawal dari tinjauan lapangan yang dilakukan pertengahan tahun lalu.

Dikatakannya, secara umum sinergi yang dilakukan sudah optimal dengan Pemprov Lampung. Mulai dari pengembangan Jalan dan Jembatan yang menyangkut fisik, kemudian dari sektor lainnya yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.
Pada sektor pertanian, petani sangat penting bagi Lampung sebab dari luas lahan, begitu banyak yang berprofesi sebagai petani. Muara kebijakan yang timbul adalah Perda Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Pengelolaan distribusi gabah.

Sedangkan dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat miskin, DPRD menelurkan regulasi Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat terkategori masyarakat miskin merupakan upaya untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi serta menjamin hak masyarakat miskin terhadap akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum,” jelasnya.
Ditegaskannya, Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum khususnya pasal 19 ayat 1 dan ayat 2.
Advertorial
