27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Buron 11 Bulan, Pelaku Penggelapan Truk Singkong Ditangkap di Bangka Belitung

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Setelah buron selama 11 bulan akhirnya Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MN (27), yang merupakan pelaku penggelapan satu unit mobil truk yang terjadi di Kampung Dente Makmur Tulang Bawang. (29/4/2019)

Penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari korban Agus Winarso (45), berprofesi tani, warga Dusun Karya Makmur, Kampung Dente Makmur pada tanggal 31 Mei 2018, dengan kerugian mobil truck warna kuning, BE 9194 GG bermuatan singkong, semuanya ditaksir senilai Rp. 89 Juta.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Jumat (18/5/2018), sekitar pukul 17.00 WIB, yang saat itu pelaku mengangkut singkong dari lapak yang berada di Kampung Dente Makmur dengan menggunakan mobil truck milik korban.

Mobil bermuatan singkong tersebut akan dibawa ke Lampung Timur, namun setelah ditunggu-tunggu oleh korban ternyata pelaku tidak kembali.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Karena tidak adanya informasi dari pelaku dan tidak diketahui dimana keberadaannya, akhirnya hari Minggu (20/5/2018), korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Dente Teladas.

Berbekal laporan dari korban, Polisi terus berusaha mencari dimana keberadaan pelaku, setelah sempat buron selama 11 bulan, akhirnya pelaku diketahui dimana keberadaannya.

“Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, hari Senin (29/4/2019) sekitar pukul 09.00 Wib, langsung berangkat menuju ke Provinsi Babel untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan disana,” ungkap AKP Suharto.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Laporan : Bbg

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.