Pemkab Lampung Barat Gelar Bimtek Pengadaan Barang Jasa
Newslampungterkini.com LAMPUNG BARAT – Pemkab Lampung Barat (Lambar) melalui Bagian pengadaan barang jasa melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengadaan barang jasa melalui swakelola Kabupaten Lampung Barat 2019 di Aula Kagungan. Kamis (25/4/2019)
Bimtek ini dibuka oleh Asissten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Sudarto M, MM mewakili Bupati dengan Narasumber dari LKPP Jakarta Suratmo SIP MM. dengan peserta terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, dan Pokja pengadaan barang dan jasa.
Dalam Bimtek tersebut Sudarto menyampaikan, bahwa proses pengadaan barang jasa mempunyai peran yang sangat penting dan strategis. mengingat program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD baik berupa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya.
“Pengadaan barang belum bisa dilaksanakan sebelum terlebih dahulu dilakukan proses pengadaan barang jasa,” ujarnya.
Dikatakannya, Pengadaan Barang Jasa (PBJ) tersebut terdapat suatu metode pengadaan yaitu pengadaan barang jasa secara swakelola, dimana seluruh proses pengadaannya baik perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh penyelenggara kegiatan.
“Tetapi untuk diketahui pula bahwa terdapat beberapa tipe pengadaan secara swakelola dan oleh sebab itu perlu adanya pemahaman yang benar didalam pelaksanaanya supaya tidak ada kesalahan prosedur untuk kedepannya,” Paparnya.
Sementara, laporan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Ir Hotmuda Simarmata MP mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah pengadaan barang dan jasa bukan hanya sekedar mendapatkan penyedia barang jasa akan tetapi secara lebih luas untuk mendapat barang jasa yang tepat dan barang jasa diukur dari kriteria, kualitas, dan waktu, sehingga dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar besarnya.
“Kemudian sehubungan dengan hal itu dan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan LKPP Nomo 8 Tahun 2018 tentang pengadaan swakelola barang jasa terdapat perubahan mendasar tentang tugas, kewenangan, dan aturan teknis,” bebernya.
Laporan : Bela