Polisi Rekontruksi Pembunuhan Pengantin Baru di Lampung Timur

Newslampungterkini.com LAMPUNG TIMUR – Proses rekontruksi pembunuhan pengantin baru di Lampung Timur oleh pihak Kepolisian berjalan lancar, Tersangka JD (23), tersangka dugaan pembunuhan terhadap isterinya SP (15) warga Desa Sidorejo memperagakan 27 adengan hingga mengakibatkan sang istri yang baru dinikahinya 5 hari itu tewas dengan luka gorok di lehernya.
Proses rekonstruksi dilakukan di Desa Mengandungsari, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur (01/04/2019). Tersangka dengan kawalan pihak penyidik memperagakan adengan demi adengan dengan lancar.
JD menghabisi nyawa isterinya dengan cara mencekik leher korban lalu menggorok leher isterinya dengan senjata tajam di rumahnya Desa Mengandungsari pada Ahad 20 Januari 2019.
Diduga aksi nekat dilakukan JD lantaran sakit hati atas perkataan ‘gila’ yang disampaikan isterinya saat minta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya di Desa Sidorejo.
“Ada 27 adegan yang diperagakan JD untuk membunuh isterinya,” kata Kapolsek Sekampungudik Iptu Sudarli melalui Kanitreskrim Aipda Hermanto (02/04/2019).
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Menurut Kanitreskrim Polsek Sekampungudik, karena tersangka terbukti dan mengakui telah membunuh isterinya.
Untuk saat ini proses hukum tersangka masih berlanjut untuk disidangkan nantinya di meja hijau. “Secepatnya kami proses terhadap kasus tersangka,” ungkapnya.
Laporan : Edi Arsadad