Terima Sertifikat Akreditas, Dishub Bandar Lampung Kembali Dapat Lakukan Uji KIR

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandarlampung menerima Sertifikat Akreditas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. (27/3/2019)
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna, dengan diterimanya Sertifikat Akreditas tersebut, uji KIR mulai dapat dilakukan lagi pada 01 April 2019, di Kantor Dishub lama di Jalan Basuki Rahmad. Sebelumnya sejak tanggal 01 Oktober 2018, sempat diberhentikan oleh Kementerian perhubungan.
Menurut Ahmad Husna, Sertifikat Uji KIR berdasarkan keputusan Jenderal Perhubungan Darat Nomor MP 0132/ AJ.502/DRJD/2019 tersebut berlaku selama dua tahun,mulai dari tanggal 11 Maret 2019 sampai 11 Maret 2021.
“Sertifikat yang dimiliki oleh Dishub Kota Bandarlampung sendiri adalah satu dari tiga sertifikat yang ada di Pulau Sumatera, yaitu Dishub Lampung Tengah, Dishub Martapura, OKU Timur dan Dishub Kota Bandarlampung, dengan akreditas B (Bersyarat),” Jelasnya.
Djelaskannya, Sertifikat uji KIR sendiri terdiri dari pemeriksaan tiga item, yaitu uji Rem, Lampu, spidometer dan emisi atau gas buang bensin serta solar, “Pengujian akan berlangsung sekitar 20 menit untuk angkutan barang dan orang, sementara 15 menit untuk angkot,” paparnya.
“Sedangkan terkait tarif yang di terapkan, Rp. 58,5 ribu untuk pengujian Angkot dan Rp. 61 ribu untuk pengujian kendaraan truk dan angkutan, “Jadi tidak mesti ke Lampung Tengah lagi melakukan pengujian KIR, bisa langsung di UPT PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor),” Tambah Ahmad Husna.
Editor : Bbg