Cabuli Bocah Kelas Dua SD, Kakek Kakek di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Newslampungterkini.com LAMPUNG TIMUR – Polsek Way Jepara Lampung Timur membekuk seorang pria berinisial SM (53) warga Desa Braja sakti kecamatan way Jepara, Lampung timur, Buruh harian lepas tersebut diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia 9 tahun sebanyak 5 kali.
Peristiwa pencabulan tersebut terkuak setelah korban sebut saja Bunga (9) palajar kelas 2 SD warga Way Jepara itu bercerita kepada kepada orang tuanya bahwa telah di setubuhi oleh pelaku SM sebanyak 5 kali.
Penuturan korban kepada orangtuanya dirinya di setubuhi sebanyak lima kali di rumah pelaku dan seingat korban terakhir kali di setubuhi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2019.
Setelah mendapatkan cerita dari korban, orang tua korban dan keluarga lantas melaporkan peristiwa bejad tersebut ke Polsek Way Jepara Lampung Timur.
Kanit Reskrim Polsek Way Jepara Bripka Retno saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tindakan pencabulan anak dibawah umur tersebut, pelaku berinisial SM juga telah di amankan untuk di proses hukum lebih lanjut.
“Iya mas benar ada laporan, dan Kami jajaran Polsek Way jepara langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban serta saksi saksi, setelah mendapatkan bukti kami langsung amankan seorang pria yang di duga sebagai pelakunya,” kata dia. (15/03/2019)
Lanjut Kanit Reskrim untuk keterangan lebih lanjut nanti setelah dilakukan penyidikan.
“Untuk yang lain lain nanti ya mas, karena kami masih fokus penyelidikan serta pengumpulan keterangan saksi saksi lainnya,” Pungkas dia.
Akibat kelakuan bejadnya SM bakal di jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.
Laporan : Edi Arsadad