14 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Wakapolda: Golput Bukan Pilihan, Bupati Tubaba Target Partisipasi Pemilih 80 Persen

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Wakapolda Lampung, Brigjen.Pol.Teddy Minahasa menegaskan, masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019 (Pilpres dan Pileg) dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun memilih untuk Golput bisa terkena sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda sebesar Rp.36 juta.

“Sepanjang masyarakat tersebut mempengaruhi atau mengajak orang lain agar tidak memberikan hak pilihnya bahkan memberikan suatu imbalan tertentu kepadanya,” kata Wakapolda Lampung saat memberikan tanggapan terkait diskusi Rumah Kita dengan tema “Golput Bukan Pilihan” yang diselenggarakan Polres Tuba di Gedung Sesat Agung komplek Islamic Center Tubaba, Kamis (14/3/2019).

Lanjutnya, berdasarkanUndang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 khususnya pada pasal 515, Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Tengah Buka Pekan Kebudayaan Daerah

“Pidana Pemilu bisa disangkakan jika ketiga unsur tersebut benar-benar terpenuhi yakni dilakukan pada saat hari pemungutan suara. Kedua, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya. Ketiga, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil Pemilu,” paparnya.

Wakapolda menambahkan, masyarakat yang memilih golput namun tidak mempengaruhi dan mengajak orang lain bahkan tidak memberikan imbalan tertentu tidak terkena pidana, bahkan dilindungi hak politiknya.

Baca Juga :  Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja dalam Implementasi SAKIP

“Orang memilih Golput itu ada tiga, satu golput tidak memilih karena kesadaran pribadi, kedua Golput yang digerakkan orang lain untuk tidak memilih, dan ketiga Golput tidak datang ke TPS karena terintimidasi. Jika memang tetap mau Golput silahkan tetapi tetap datang ke TPS memastikan kalau surat suaranya tidak digunakan orang lain untuk kecurangan,” terangnya.

Selain itu, Wakapolda Lampung juga mengajak masyarakat khususnya dan Lampung Umumnya dapat memberikan hak politiknya pada Pemilu 2019 Rabu 17 April mendatang dengan datang ke TPS masing-masing dan memilih calon pemimpin yang dikehendaki.

Baca Juga :  530 Calon Jemaah Umrah Bandar Lampung Ikuti Manasik

”Ayo datang ke TPS salurkan hak pilih, guna menentukan pemimpin lima tahun kedepan baik Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten kota,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Tubaba, H.Umar Ahmad. SP menargetkan partisipasi pemilih dikabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diatas 80 persen.

“Peserta Pemilu 2019 ini banyak, pasti mereka proaktif mengajak masyarakat atau pemilih untuk menyampaikan hak pilihnya dengan datang ke TPS, disamping sosialisasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu sudah intens mengajak dan mensosialisasikan Pemilu 2019 ini,” Imbuhnya.

 

Laporan : Dedi Priyono

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |