13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Oknum Staf TU Cabuli Sisiwi MTs Selama 2 Tahun

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap JS (32) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku ditangkap hari Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 00.30 Wib, saat sedang berada di rumahnya.

JS yang berprofesi sebagai staff TU (tata usaha) MTs (Madrasah tsanawiyah) Nurul Hidayah, merupakan warga Tiyuh/Kampung Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, Terungkapnya aksi bejak pelaku, berkat laporan dari KA (38) warga Tiyuh Kibang Budi Jaya yang merupakan bapak kandung dari korban RI (15) pelajar kelas 9.

Dari keterangan korban saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terakhir terjadi hari Rabu (27/2/2019) sekita pukul 12.00 Wib, di asrama putra MTs Nurul Hidayah yang berada di Tiyuh Kibang Mulya Jaya.

“Pelaku mengajak korban masuk ke dalam asrama putra, di dalam asrama tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” terang Iptu Malik.

Berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas dengan cepat melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku. “Akhirnya tadi malam pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Tambah Kapolsek.

Dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan perbuatan cabul terhadap korban sudah terjadi selama 2 tahun dengan dalih pelaku berpacaran dengan korban.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar,” Tandas Kapolsek.

 

Editor : Dedi Priyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |