Deklarasi Damai Talangsari Berbuntut Pada Pelaporan Ke Ombudsman

Newslampungterkini.com JAKARTA – Keluarga Korban Talangsari di dampingi Amnesty Internasional dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) melaporkan para pihak yang melakukan deklarasi damai atas kasus Talangsari ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 4 Februari 2019.
Tampak hadir dari Keluarga dan Korban Talangsari Edi Arsadad dan beberapa perwakilan keluarga korban, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dan Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma. Sedangkan dari Ombudsman diterima oleh Ketua Ombudsman Ninik Rahayu didampingi oleh Kepala Substansi 2 Pertahanan Keamanan dan Penegakan Hukum Nyoto dan Anggota Bidang Pendidikan dan Agama Ahmad Suadi.
Menurut Edi Arsadad, Keluarga Korban Talangsari melaporkan Deklarasi Damai yang diadakan di Kantor Pemda Lampung Timur ke Ombudsman karena deklarasi tersebut diadakan oleh para pihak yang melampaui kewenangannya sehingga terindikasi adanya dugaan mal administrasi. Selain itu, deklarasi dilakukan tanpa melibatkan dan mengkonfirmasi korban Talangsari. dan deklarasi itu terkesan dilakukan secara diam diam dan terkesan sepihak.
“Kami melihat ada dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh pihak pihak dalam deklarasi damai Talangsari tersebut,” kata Edi.
“Selain itu kami para keluarga korban tidak dilibatkan atau dikonfirmasi dalam deklarasi tersebut,” pungkasnya.
Ninik Rahayu dari Ombudsman mengatakan, Ombudsman akan menindaklanjuti terkait ada atau tidaknya mal administrasi, “terkait ada atau tidaknya mal administrasi, Ombudsman akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan nama nama yang terkait,” terangnya.
Selain melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia, para keluarga korban juga akan mendatangi Komnas HAM, Komisi III DPR RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).
(Rillis KontraS)