10 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pejabat Pemkab Lampung Selatan Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Newslampungterkini.com LAMPUNG SELATAN – Sebanyak 307 pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan wajib melaporkan harta kekayaannya.

Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Joko Sapta dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Filing pada aplikasi e-LHKPN yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga :  Pasokan Rumah Tapak Dijual di Bandar Lampung Naik 8,1% YoY, Way Halim Pimpin Pertumbuhan

“Artinya, yang wajib melaporkan harta kekayaannya di seluruh Lampung Selatan saat ini berjumlah 307 orang, itu termasuk anggota DPRD Lampung Selatan,” ungkap Joko saat menyampaikan laporan daam pembukaan acara tersebut.

Lebih lanjut Joko menjelasakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan itu adalah untuk meningkatkan pemahaman para wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Baca Juga :  Hadapi El Nino, Pemprov Lampung Petakan Kebutuhan Air di Berbagai Sektor

Sehingga kedepan, diharapkan para wajib lapor bisa melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan para wajib lapor sebagai bentuk tanggungjawab selaku pejabat publik kepada masyarakat,” ujar Joko.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren dalam Pembangunan dan Pengembangan SDM

Joko menambahkan, pihaknya juga berharap melalui bimtek itu bisa lebih mendorong pencegahan korupsi dibanding penindakan. Selain itu juga lanjutnya, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

 

Editor : Bbg

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *