Bertindak Tegas, Pemkot Bandar Lampung Segel Beberapa Ruko
Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung melaksanakan amar keputusan MA 29/58 Tahun 2017 dan putusan MA dengan nomor putusan 6/85 Tahun 2016, untuk melakukan penyegelan satu Ruko di jalan bengkulu dan empat Ruko dijalan Raden Intan, pada hari selasa (15/1/2019).
Penyegelan ruko ini dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sukarma Wijaya, bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, beberapa personel TNI – Polri, wakil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, dan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja kota Bandar Lampung.
Menurut keterangan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, bahwa eksekusi satu Ruko di jalan bengkulu dan penyegelan empat ruko di jalan Raden Intan, karena pemilik ruko tidak mau melaksanakan kewajiban membayar sewa.
“Berdasarkan amar keputusan tersebut terdapat 23 unit ruko, yang harus di eksekusi, namun 22 ruko telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang ditunjukkan oleh Pemkot, jadi hanya satu ruko yang membangkang yang tidak mau menyelesaikan kewajibannya, maka terpaksa kami eksekusi,” terangnya.
Menurut Sukarma Wijaya, sebelum pelaksanaan eksekusi, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memberikan tiga kali peringatan. Dan untuk penyegelan ruko di Jalan Raden Intan, dari 12 ruko ada delapan Ruko yang menyelesaikan kewajibannya, “Sehingga yang kami segel sebanyak 4 Ruko,” jelasnya.
“Satu Ruko yang dieksekusi pemiliknya tidak mau membayar sewa sebesar Rp.500 juta. Dan pemilik Ruko yang dieksekusi masih mempunyai kewajiban membayar denda sebesar Rp.50 juta kepada negara,” tambahnya.
Laporan : Dimas