14 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Berkas P21, Kepala Kampung di Tubaba Ini Resmi Ditahan Kejaksaan

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Tiyuh (Kampung) Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, dengan tersangka Sugiarto, Resmi dilimpahkan Polres Tulang Bawang (Tuba) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tuba, pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 14:00 Wib.

Pelimpahan berkas tersangka berikut barang bukti tahap II, dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Tuba.

Dikatakan Kanit Tipidkor, Putu Hartha Jaya mendampingi Kapolres Tulang Bawang, bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka berikut Barang Bukti tahap II kepada Kejari Menggala Tulang Bawang, dalam perkara tipidkor (OTT) kepada tersangka Sugiarto.

“Saat ini tersangka Sugiarto sudah diserahkan ke Kejari Tuba, atas perkara pembuatan sertifikat tanah,” Kata Putu melalui telepon selulernya.

Hal senada ditegaskan Kasi Intel Kejari Tuba Ahmad Rafli SH, bahwa benar pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berikut Barang Bukti dari unit Tipidkor Polres Tuba.

“Ya, berkasnya sudah P21 dan tersangka sudah kita tahan mulai hari ini Rabu (9/1/2019) dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Kata Rafli kepada media Newslampungterkini.com melalui sambungan telepon selulernya (9/1/2019) sekitar pukul 19.00 Wib.

Lanjutnya, Kepala Tiyuh Agung Jaya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” Imbuhnya.

Sebelumnya Tim Saber Pungli Polres Tulang Bawang menangkap tersangka, kepala Tiyuh Agung Jaya Sugiarto yang diduga tengah melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan tanah.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tulang Bawang pada Jum’at (14/4/2017) sekitar pukul 15.00 Wib di rumah Sugiarto beberapa tahun lalu.

Diduga tersangka meminta uang kepada warga yang terdampak gusuran jalan Tol sebesar Rp 5 juta per hektare dan modusnya tersangka tidak akan mengeluarkan surat tanah apabila masyarakat tidak membayarnya.

 

Laporan : Dedi Priyono 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |