Ditolak Berhubungan Intim, Suami Bacok Istri Saat Tertidur Lelap

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Warga Tiyuh (Kampung) Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung berinisial H (35) membacok istrinya saat terlelap tidur pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 01.30 Wib dini hari.
Menurut Keterangan saksi berinisial IL (42) bahwa sekitar pukul 01.30 Wib, telah terjadi percobaan pembunuhan terhadap korban IY (24) oleh H (35) yang merupakan suaminya sendiri.
“Kejadiannya pas dekat tempat saya bekerja, dan saya masih ada ikatan keluarga korban. Pada saat kejadian saya langsung cek ke TKP untuk memastikan informasi tersebut, dan ternyata benar korban bersimbah darah, saat saya ajak bicara, korban langsung mengatakan pelakunya adalah suaminya sendiri,” terang saksi.
Diakui saksi, korban saat ini sedang dirawat di RS Menggala Tulang Bawang, akibat luka sayatan pisau di bagian Leher.
Diceritakan Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar kepada media Newslampungterkini.com pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 16.30 Wib, menurut pengakuan pelaku berinisial H yang berstatus suami IY (24) atau korban, kejadian tersebut berawal dari penolakan IY untuk melayani H berhubungan intim.
“Pelaku saat ini sedang kami interogasi, agak lambat dikarenakan pelaku sulit diajak bicara. Menurut pengakuan pelaku, istrinya di aniaya saat tertidur diruang keluarga sekitar pukul 01.30 Wib dini hari dengan menggunakan pisau yang diambilnya dari dapur rumahnya,” terang Kapolsek Tulang Bawang Tengah .
Lanjutnya, pengakuan pelaku H sekitar pukul 22.30 Wib, IY istri pelaku diajak berhubungan intim, tetapi ditolak IY lantaran kondisi badan IY yang tidak sehat.
“Untuk informasi lengkapnya nanti akan kita sampaikan, sementara pengakuan pelaku seperti itu. Karena menurut informasi dari keluarga, pelaku ada gangguan jiwa, besok akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit kurungan nyawa,” ujarnya.
Menurut Kompol Zulfikar, pelaku yang berstatus suami sah IY dapat terjerat pasal 44 Undang-Undang 23 tahun 2004 dengan ancaman penjara 10 tahun.
Ditambahkan Ipda Tohid Kanit Reskrim Polsek Tulang Bawang Tengah, bahwa H ditangkap pada hari Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 2.30 Wib dan dibawa ke Mapolsek setempat sekitar pukul 06.00 Wib.
“Kita terjunkan dua tim pada perkara ini, satu tim melakukan olah TKP dan satu tim lagi melakukan pengerjaan terhadap pelaku yang kabur dan bersembunyi, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di belakang kantor Bank BRI simpang PU Tiyuh Candra Mukti Tulang Bawang Tengah, hingga saat ini masih dalam pemeriksaan,” Imbuhnya.
Laporan : Dedi Priyono