11 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Staf Ahli Bupati Lamsel Sampaikan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Tahap Kedua

Newslampungterkini.com LAMPUNG SELATAN – Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), Yusri SE, MM memimpin apel mingguan perdana di bulan Januari tahun 2019, Senin (7/1/2019).

Menurut Yusri, apel perdana yang dilaksanakan tersebut memiliki makna yang penting dan stategis. Sebab katanya, momen itu merupakan wahana yang tepat untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) merenungkan kilas balik perjalanan Kabupaten Lamsel serta mengevaluasi hasil kerja di tahun 2018.

Baca Juga :  PMI Lampung Distribusikan Bantuan Air Bersih Ke Warga Terdampak Krisis Air

“Ini sebagai refleksi kita dalam melakukan pembenahan-pembenahan fundamental, sehingga kedepan, proses penyelenggaraan pemerintahan akan lebih kuat, terarah, optimal, efektif, dan efisien,” kata Yusri menyampaikan amanat Plt. Bupati Lamsel.

Dalam kesempatan itu, Yusri juga menyampaikan, bahwa Pemkab Lamsel saat ini telah melakukan perpanjangan status tanggap darurat tahap kedua yang diberlakukan selama 14 hari, sejak tanggal 6 Januari hingga 19 Januari 2019.

Untuk itu, dia meminta kepada seluruh OPD yang terkait, untuk tetap menggerakkan segenap potensi yang dimiliki dan mengambil langkah-langkah konkrit dalam mendukung pelaksanaan dan percepatan penanganan bencana tersebut.

Baca Juga :  Pasokan Rumah Tapak Dijual di Bandar Lampung Naik 8,1% YoY, Way Halim Pimpin Pertumbuhan

“Ini karena masih diperlukannya langkah-langkah penanganan bencana tersebut. Untuk itu saya harapkan kita semua dapat menjadi pioner di lingkungannya masing-masing, dan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat bersiap siaga dan tanggap dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana yang terjadi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Hadapi El Nino, Pemprov Lampung Petakan Kebutuhan Air di Berbagai Sektor

 

Editor : Bbg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *