3 Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Truck Dibekuk Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap SU (38), HI (30) dan IS (29). Mereka merupakan sindikat spesialis pencurian mobil truck.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap tim gabungan pada waktu dan tempat yang berbeda.
“SU yang berprofesi sopir, merupakan warga Kampung Sido Mulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. HI yang berprofesi sopir dan IS yang berprofesi buruh, mereka merupakan warga Dusun I, Kota Negara, Kecamatan Kadang Suku II, Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Timur, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Iptu Malik. Minggu (9/12/2018).
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan dari Suprapto warga Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tanggal 03 Desember 2018 yang kehilangan mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning BE 9028 LP, yang ditaksir seharga Rp. 260 Juta.
Berbekal laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan mencari pelakunya, dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.
SU ditangkap hari Jum’at (7/12/2018), sekitar pukul 13.30 Wib, di jalan 2 Terminal Betan Subing, Lampung Tengah.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HI dan IS hari Sabtu (8/12/2018), sekitar pukul 18.30 Wib di wilayah Kelurahan Pura Wiwitan, Kebun Tebu, Lampung Barat.
“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti 2 unit mobil truck dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Iptu Malik.
Kapolsek menambahkan, dalam perkara ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning BE 9028 LP, mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning tanpa bak belakang KE 1752 CB dan handphone warna hitam.
“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tegas Iptu Malik.
Editor : Bbg