13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Menanti Jadwal SKB CPNSD 2018, Begini Penjelasan BKD Tubaba

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung telah melansir Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 pada Senin (3/12/2018) sore.

Pengumuman berdasarkan surat nomor: 800/374/III.03/tubaba/2018 tentang hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan CPNS, ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba Herwan Sahri tanggal 1 Desember 2018, yang dilansir memalui situs website www.bkdtulangbawangbarat.com

Dikatakan Kepala BKD Tubaba Drs.Lekok MM surat itu, merujuk surat Kepala BKN, selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CPNS bernomor : K26-30/D5910/XI/18.01 tanggal 29 November 2018 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Kabupaten Tubaba Tahun 2018.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bandar Lampung Ikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi

Berkaitan dengan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Lekok menjelaskan bahwa sepenuhnya menjadi kewenangan BKN ditingkat pusat.

“Seleksi ini sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia seleksi tingkat pusat atau BKN, dan menurut informasi terakhir yang didapat bahwa jadwal SKB diperkirakan antara tanggal 8 sampai tanggal 14 Desember 2018 ini,” Kata Kepala BKD Tubaba kepada media Newslampungterkini.com melalui telepon selulernya, Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 19.00 Wib.

Lanjutnya, proses seleksi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab BKN.

“Mereka yang menetapkan, mereka yang memfasilitasi dan mereka yang melaksanakan, kita BKD Tubaba hanya membantu memberitahukan kepada peserta melalui pengumuman di website BKD Tubaba,” terang Lekok.

Baca Juga :  Lampung Masuk Provinsi dengan Inflasi Terendah di Indonesia

Berkaitan dengan hasil SKD CPNSD tahap awal sebanyak 127 orang, Kepala BKD Tubaba itu membenarkan terdapat 5 orang peserta yang dinyatakan gugur.

“5 orang yang gugur itu, menurut Permenpan 36 tahun 2018, mereka tidak lulus passing grade dan setiap 1 formasi dikalikan 3 orang. Misalnya kalau formasinya 1 orang maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang kalau formasinya 2 artinya yang bisa ikut 6 orang,” ujarnya.

Lekok mencontohkan terdapat salah satu Puskesmas Tubaba yang memiliki 1 formasi namun hasil tesnya terdapat 7 orang yang lolos, sehingga berdasarkan Permenpan 36 Tahun 2018 hanya 3 saja yang ikut SKB dan 4 orang lainnya gugur.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

Sebelumnya Kepala Bidang Pengadaan, Pengangkatan dan Diklat BKD Tubaba Syahlan, saat dijumpai media Newslampungterkini.com diruang kerjanya pada Senin (3/12/2018) mengatakan kekurangan dan sistem perekrutannya ditentukan oleh panitia pusat dan berdasarkan perangkingan.

“Kecuali kalau tidak ada yang melamar atau kosong, dan saat ini telah terjaring sebanyak 486 orang untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang,” Imbuhnya .

 

 Laporan : Dedi Priyono 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |