14 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Bawa Senpi Rakitan Warga Lampung Utara Ditangkap Polisi di Tubaba

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Polsek Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap HK (27) pelaku yang membawa senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver.

Pelaku ditangkap hari Jum’at (2/11/2018) sekitar pukul 10.00 Wib, di Tiyuh/Kampung Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M. SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH. Pelaku HK merupakan warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga melihat gerak gerik pelaku bersama rekannya di Tiyuh Tunas Asri,” terangnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HK, dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas warna hitam dan ditemukan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver, senjata tajam, dan kunci letter T.

“Sedangkan temannya, D yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) berhasil kabur saat melihat kedatangan petugas,” papar Kompol Zulfikar.

Dari hasil keterangan pelaku HK, dirinya telah melakukan 6 kali tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan sasaran kendaraan bermotor di wilayah Tumijajar dan Tulang Bawang Tengah.

“Dua kali melakukan Curas dengan TKP di Tiyuh Panaragan, satu kali Curat dengan TKP di Tiyuh Tunas Asri, dan tiga kali Curat dengan TKP di Tiyuh Gunung Timbul,” terang Kompol Zulfikar.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa tas merk polo moto warna hitam, senpi rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang berwarna hijau, 5 butir amunisi aktif call 9 mm, sajam jenis pisau garpu dengan panjang 21,5 cm dan alat kunci beserta kunci letter T.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi illegal. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” Tutup Kompol Zulfikar.

 

Editor : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |