Ratusan Petambak Dipasena Kembali Terima Sertifikat Hak Milik

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Sebanyak 651 Sertifikat Hak Milik diserah terimakan kepada petambak Bumi Dipasena, dibagikan oleh petugas dari PT. CP Prima dibantu oleh beberapa orang dari pengurus P3UW, ini adalah tahap kedua, sebelumnya telah dibagikan 400 lembar SHM pada tahap pertama pada bulan April 2018.
Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Sekretariat Perhimpunan Petambak Pengushaa Udang Wilayah (P3UW) Lampung Tanggul Penangkis Bumi Dipasena Mulya selama dua hari pada hari Rabu dan Kamis (30-31/10/2018).
Dikatakan ketua P3UW Lampung, Nafian Fais, Pembagian SHM petambak adalah bagian dari isi perjanjian damai antara Petambak P3UW Lampung, Bumi Dipasena, dengan perusahaan PT. CP Prima yang telah dilakukan pada bulan Oktober 2017 lalu.
Menurut Nafian, Konflik kemitraan inti plasma antara petambak dan perusahaan PT.Aruna Wijaya Sakti anak perusahaan PT. CP Prima mencapai puncaknya dengan pemutusan dan penghentian seluruh operasional perusahaan pada tahun 2011, dan sejak itu petambak mengelola tambak secara mandiri selama 6 tahun.
Kemudian pada tahun awal 2017 Kedua belah pihak tercapai kata sepakat untuk damai, damai dengan konsep baru, hanya bisnis jual beli saja tak saling mengikat.
Penerima SHM tahap dua ini terdiri perwakilan masing-masing kampung se-kecamatan Rawajitu Timur, setiap kampung ada yang menerima, penerima SHM ini adalah petambak yang telah memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan dalam kesepakatan damai.
“Kami bahagia dan senang akhirnya ada 103 orang teman se kampung saya hari ini menerima sertifikat tambak, lembar SHM ini akhirnya bisa kami miliki sepenuhnya, perjuangan berat kami selama ini tidak sia-sia dan semoga kawan-kawan yang lain bisa segera menirima SHMnya pada jadwal berikutnya,” Pungkas Nafian.
Editor : Bbg