15 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Spesialis Curanmor Sikat Motor Diparkiran Rumah Sakit

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) AI (27) dibekuk Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung.

Menurut Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo SIK M.Si, pelaku ditangkap pada hari Senin (22/10/2018) sekitar pukul 22.00 Wib, di SPBU Unit 2.

“AI yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Sukirno (46), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung yang menderita kerugian sepeda motor honda beat warna putih BE 3285 TR, yang ditaksir seharga Rp. 14 Juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AI bersama temannya YA (27) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi hari Rabu (03/10/2018) sekitar pukul 18.30 Wib.

Pada waktu itu sepeda motor milik korban berada di parkiran rumah sakit Mutiara Bunda karena anaknya sedang di rawat disana. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor telah raib saat istrinya Sri Setyawati (42) hendak pulang ke rumah untuk menjemput anak mereka.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

“Istri korban terkejut ketika sampai di tempat parkiran dan mengetahui kalau sepeda motor tersebut sudah raib,” Jelas Kompol Rahmin.

Penangkapan terhadap pelaku AI adalah berkat hasil olah tepat kejadian perkara (TKP) dan hasil penyelidikan.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna putih BE 3285 TR milik korban dan sepeda motor honda bear warna hitam BE 4529 SM sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku menuju ke TKP.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tegas Kapolsek.

 

Laporan : Dimas A

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |