Gubernur Ridho Keluarkan Surat Edaran untuk Kesejahteraan Petani Kopi Lampung

Newslampungterkini.com LAMPUNG – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 046.2/2123/4.22/ 2018 tentang Penggunaan Produk Kopi Robusta Lampung.
Dalam Surat edaran tanggal 15 Oktober 2018 tersebut, Gubernur Ridho mengintruksikan agar semua instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, perusahaan swasta (perhotelan, restoran, penyelenggaraan pertemuan, rapat dan lainnya) untuk menyajikan kopi robusta lampung.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani kopi Lampung, surat edaran ini juga bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan produksi kopi petani serta menumbuhkembangkan petani kopi robusta di Provinsi Lampung.
Pengurus Koperasi Fine Robusta Lampung, Karjo Matajat sangat mengapresiasi dan mendukung penerbitan surat edaran tersebut oleh gubernur Lampung.
“Saya optimistis Surat Edaran itu jika dipatuhi akan meningkatkan pendapatan petani kopi robusta. Menurut saya yang dilakukan Pak Gubernur M.Ridho Ficardo ini tentu dapat memberi kemajuan dan kesejahteraan bagi petani kopi,” ucapnya.
Sumber : Rilis