14 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Ikuti Perbup, Sekda Tubaba Putuskan Tidak Menindaklanjuti Gugatan Pilkati

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung Herwan Sahri,SH.M.Ap yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh (Kampung) Tingkat Kabupaten, membalas surat empat peserta calon kepala Tiyuh Daya Sakti Kecamatan Tumijajar.

Surat balasan Sekda yang ditandatangani 16 Oktober 2018, ditujukan kepada Ismangun Johan, Jiono, Heri Supri SG SH dan Drs. Ponidi MM selaku pemohon dalam surat 11 Oktober 2018 dengan Perihal Keberatan atas Proses Pemilihan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Kepalo Tiyuh Daya Sakti.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Tengah Buka Pekan Kebudayaan Daerah

“Surat dari pemohon diterima oleh Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh Tingkat Kabupaten pada Senin 15 Oktober 2018,” Kata Herwan Sahri kepada media Newslampungterkini.com melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu (17/10/2018)

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) dan(2) peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepalo Tiyuh, bahwa laporan keberatan atas hasil pemilihan kepala Tiyuh Daya Sakti telah melebihi batas waktu yang di tentukan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Tengah Gelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Linmas

“Memperhatikan ketentuan pasal 45 ayat (4) maka panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh Tingkat Kabupaten Tubaba memutuskan untuk tidak menindak lanjuti perihal pemohon,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Somad, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba, bahwa perihal surat ke empat orang pemohon itu tidak dapat dilanjutkan, sebab jelas bertentangan dengan Perbup.

“Seharusnya para pelapor menyampaikan permasalahannya dalam kurun waktu 3×24 jam. Tetapi mereka melapor ke Asisten I dengan membawa surat itu pada Senin 15 Oktober 2018, meski suratnya tertanggal 11 Oktober 2018, dan jelas waktunya sudah tidak bisa lagi ditindak lanjuti sebab telah di atur dalam Perbupnya,” terang Somad.

Baca Juga :  Lampung Masuk Provinsi dengan Inflasi Terendah di Indonesia

Kabag Tapem itu menegaskan, surat permohonan itu seharusnya diberikan sesuai tanggal pembuatan surat tersebut yaitu 11 Oktober 2018.

“Jadi kita mengikuti peraturan yang telah di tetapkan,” Tegasnya.

 

 Laporan : Dedi Priyono 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |