16 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

AKRAP Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Anak Oleh Oknum Dokter di Lampung Timur

Newslampungterkini.com LAMPUNG TIMUR – Ketua yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung meminta polisi mengusut tuntas pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Jabung Lampung Timur. (13/09/2018).

Dikatakan Ketua AKRAP, Edi Arsadad, Sesuai dengan komitmen pemerintah kabupaten Lampung Timur beserta Lembaga dan Aktivis Anak yang ingin mewujudkan Lampung Timur sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak harus dilanjutkan keranah hukum karena ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Raih Mandaya Awards 2025, Dedikasi dalam Pemberdayaan Masyarakat

Menurutnya, Pelaku kekerasan Seksual kepada anak jelas merusak masa depan anak, membuat trauma dan menimbulkan gangguan psikologis. Sehingga pelakunya juga harus dihukum dengan hukuman yang Luar biasa pula.

Pada kasus yang terjadi di Kecamatan Jabung Lampung Timur dimana diduga pelakunya adalah seorang Dokter, AKRAP mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasusnya.

Baca Juga :  8 Camat Wajah Baru Dilantik, Bupati Egi: Harus Punya Mental Melayani

“Apabila benar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak, Dokter tersebut harus diberi hukuman yang berat,” ujarnya.

AKRAP juga telah berkoordinasi dengan lembaga yang mendampingi korban guna memberikan perlindungan bagi korban dan keluarganya apabila dibutuhkan.

“Bila dibutuhkan AKRAP siap membantu untuk mendampingi dan melakukan Advokasi untuk korban,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Tengah Entry Meeting dengan Badan Pemeriksa Keuangan

Diberitakan sebelumya, Seorang Dokter berinisial AG dilaporkan ke polisi oleh MUS (44) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang menjadi pasiennya.

Kasus yang dilaporkan pada tanggal 10 September 2018 itu kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Lampung Timur. Dari keterangan seorang pendamping proses pemeriksaan telah dilakukan hingga hari ini 13 September 2018.

 

Laporan : Slamet R

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |