Berstatus Saudara Kandung, Berikut Pernyataan Anggota Bawaslu Tubaba

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 sudah memasuki tahapan krusial, sebab KPU telah mengumumkan daftar calon sementara anggota DPR, DPD ki, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Tubaba pada Senin, 3 September 2018, bertempat di Kantor Sekretariatnya, telah melakukan Rapat pleno dengan nomor 018/BA/Bawaslu-LA.10/HK.00.01/IX/2018, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Tubaba dengan agenda Pernyataan Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa atas nama Sukirman Hadi, S.H.
“Saya Anggota Bawaslu Tubaba memiliki hubungan keluarga atau saudara kandung dengan calon anggota DPRD Tubaba dari Dapil 1 Nomor urut 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Kodari, untuk itu kami Bawaslu telah menggelar rapat pleno untuk menjaga Netralitas Bawaslu Tubaba,” Kata Sukirman Hadi SH, kepada media Newslampungterkini.com pada Selasa (11/9/2018)
Ditegaskannya bahwa dengan adanya ikatan persaudaraan dalam proses pemilu tersebut, Bawaslu tetap mengedepankan profesionalitas dan segala bentuk aturan dan kode etik Bawaslu dengan bertujuan untuk menjaga Netralitas dan Konflik Interest di Penyelenggara Pemilu khususnya sesama Pimpinan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tubaba.
“Pleno tersebut untuk mematuhi ketentuan Pasal 8 Huruf K Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam melaksanakan prinsip mandiri penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan Tim Kampanye,” tegas Sukirman.
Berikut isi pokok pernyataan Anggota Bawaslu Tubaba atas nama Sukirman Hadi SH.
- Akan bersikap netral dalam menindak Pelanggaran apabila di kemudian Hari Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulang Bawang Barat, Dapil 1 Nomor urut 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Kodari melakukan Pelanggaran Pemilu.
- Tidak akan mengambil Koordinator Wilayah, di Wilayah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulang Bawang Barat, Dapil 1 Nomor urut 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Kodari, sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 017/BA/BAWASLU-LA.10/HK.00.01/IX/2018 Tentang Pembagian Koordinator Wilayah Daerah Pemilihan
- Tidak Akan melakukan tindakan yang mengarah keberpihakan terhadap salah satu Calon.
Laporan : Dedi Priyono