26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Curi Uang Puluhan Juta Rupiah di Toko Tiuh Tohou, Dua Remaja Ini Meringkuk di Bui

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Polsek Menggala berhasil menangkap FE alias N (21) dan CH (22), yang merupakan pelaku pencurian uang tunai puluhan juta di Toko Adi Jaya Kampung Tiuh Tohou, Menggala Tulang Bawang. (7/8/2018)

Menurut Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakli Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Para pelaku ditangkap Polsek Menggala hari Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 02.00 Wib. di sebuah gubuk yang berada di Bolak Sesat Agung, Menggala.

“FE als N dan CH merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Diterangkan Iptu Zulkifli, Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Mawardi (40) yang melaporkan kejadian ini ke Polsek menggala pada tanggal 06 September 2018. Kerugian uang tunai sebanyak Rp. 30 Juta.

Aksi yang dilakukan oleh para pelaku baru diketahui oleh korban, hari Rabu (5/9/2018) sekitar pukul 18.00 Wib saat korban akan memasukkan uang hasil penjualan di toko miliknya. Korban mencari celengan yang terbuat dari kaleng bekas oli merk union tetapi tidak ditemukan. Korban lalu membuka CCTV dan melihat ada orang yang masuk ke dalam toko miliknya dari pintu belakang, menuju ke ruang tengah lalu mengambil celengan yang korban simpan di laci ruang toko. Kemudian pelaku kabur meninggalkan toko.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Berbekal rekaman CCTV tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan siapa pelaku dan dimana keberadaannya. Berkat keuletan dan kegigihan anggota di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah gubuk,” terang Kapolsek Menggala.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Kapolsek menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti berupa uang tunai Rp. 17 Juta 500 Ribu, celana jeans pendek, baju kaos warna merah, cincin emas seberat 2 gram, HP Nokia warna hitam dan sepeda motor yamaha vega warna putih.

“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Iptu Zulkifli. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.