26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

KUA Duplikatkan Akta Nikah, Rumah Tangga Warga Tubaba Terancam Bubar

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Kantor Urusan Agama (KUA) Tubaba Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, diduga telah mengeluarkan buku nikah duplikat secara sepihak tanpa diketahui kepala rumah tangga, sehingga mengancam perceraian.

Dikatakan warga Tiyuh (Kampung) Panaragan berinisial TY (44) ancaman perceraian dari istrinya berinisial YA (38) diketahui setelah mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama Tulang Bawang, atas perihal gugatan cerai yang dilakukan oleh YA.

“Isteri saya YA. pergi meninggalkan rumah saya sejak akhir bulan Mei 2018, setelah sebelumnya ada permasalahan rumah tangga” Kata TY

Menurutnya, persoalan tersebut dipicu akibat kehadiran orang ketiga yang diduga sering berkomunikasi dengan YA istrinya, melalui sambungan telepon, disaat TY sedang bekerja di kebun.

Kecurigaan TY  tersebut mulai terkuak setelah YA diduga kuat telah menjalin hubungan dengan pria lain, setelah didapatkan keterangan dan beberapa bukti foto hasil salinan percakapan YA dengan orang ketiga, sehingga mengakibatkan awal perselisihan dalam rumah tangga TY, yang mengakibatkan YA pergi meninggalkan rumah dan tiga orang anak.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Pantauan media Newslampungterkini.com, TY dan keluarganya telah beberapa kali menemui YA dan Keluarga untuk menyelesaikan permasalahan dengan bermusyawarah dan mengajak YA yang telah memiliki tiga orang anak itu untuk pulang kembali agar dapat berkumpul dengan TY dan anak-anak mereka.

Namun sangat disayangkan oleh keluarga TY, sebab YA tidak bersedia lagi untuk kembali meskipun buah hati mereka sudah ikut berusaha untuk merayu ibunya agar mau pulang ke rumahnya.

Baca Juga : Pencuri KWH Listrik SDN Terang Mulya Tubaba Ditangkap Polsek Gunung Agung

Ditengah upaya memperbaiki hubungan keluarga, TY dan ketiga anaknya dikejutkan dengan surat panggilan dari Pengadilan Agama Tulang Bawang atas gugatan cerai dari YA, yang diketahui TY tidak memegang dokumen nikah setelah pergi dari rumahnya.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

“Ini kami duga ada tindakan sepihak yang di lakukan oleh KUA Tulang Bawang Tengah, sebab saya melihat istri saya pernah berada di KUA dan langsung saya tanyakan perihal kedatangan istri saya itu,” terang TY.

Setelah TY, menemui Kepala KUA bernama Asef Astapani S.Ag, dirinya mendapatkan penjelasan bahwa kedatangan YA untuk meminta duplikat akta nikah dengan alasan yang asli hilang.

“Tanpa ada konfirmasi oleh pihak KUA kepada saya selaku kepala keluarga mereka telah mengeluarkan duplikat akta nikah tersebut, dan telah di pergunakan untuk proses perceraian, sementara keluarga sedang  menyatukan keharmonisan rumah tangga,” ujarnya.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Menurut TY tindakan pihak KUA telah memperburuk situasi keluarganya, terlebih terhadap ketiga anaknya yang yang kini di tinggal pergi oleh ibu kandung mereka, terbebani dengan mental yang terganggu akibat perceraian yang mengancam keluarga tersebut.

Semantara itu, dikatakan Asep Astapani Kepala KUA Kecamatan Tulang Bawang Tengah kepada media Newslampungterkini.com pada Sabtu (1/9/2018) bahwa duplikat surat nikah yang dikeluarkan telah berdasarkan ketentuan yang prosesnya.

“Kami telah mengeluarkan duplikat itu atas dasar surat laporan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan dari isteri TY yang berinisial YA, dan masalah perceraian YA itu kami tidak tahu, yang jelas kita siap mempertanggung jawabkannya jika ada hal-hal yang salah, sebab YA awalnya mengaku buku nikahnya hilang.” terang Asep. (DP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.