26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ekplositasi Seks Anak di Bawah Umur, Mucikari Pantai Panjang Digelandang Polisi

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Polsek Panjang menangkap wanita  setengah tua yang kedapatan menjalankan praktek mucikari di kafe miliknya di kawasan Pantai Harapan Panjang, Jumat (24/8/2018).

Nurhayati (50) ditangkap atas dugaan ekplositasi seks anak di bawah umur di kafe miliknya di kawasan Pantai Harapan Panjang.

Wanita yang akrab disapa Nur Pirang ini telah menjalani bisnis prostitusi selama satu tahun dan diamankan petugas kepolisian di rumahnya setelah mendapatkan laporan dari Sujanak (45) yang merupakan orang tua dari korban.

Kepada petugas Nurhayati mengaku mendapatkan keuntungan seratus ribu rupiah dari satu kali transaksi.

Wanita kelahiran Bengkulu ini menjelaskan bahwa anak-anak asuhnya datang sendiri untuk dipekerjakan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono saat gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, bahwa modus yang digunakan Nurhayati biasanya para hidung belang datang ke kafe miliknya dan memesan wanita.

Dari nilai transaksi sebesar 400 ribu rupiah, Sang Mami, begitu sebutannya untuk mucikari wanita, mendapatkan bagian 100 ribu rupiah di luar dari biaya sewa kamar.

“Atas perbuatannya, Nurhayati dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang 2002 tentang Perlindungan Anak.” tandasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.