26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

BTS di Tubaba Diteken Bupati, Sekda: Kebocoran PAD Karena Oknum, Bisa Dicari Orangnya.!!

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, benarkan adanya Tower Base Transceiver Station (BTS) yang telah berdiri di wilayah setempat berjumlah 77 unit berdasarkan data yang terdapat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal itu dikatakan sekretaris daerah Tubaba Herwan Sahri, SH.M.Ap diruang rapatnya saat memberikan klaripikasi terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pembangunan BTS di Tubaba dihadapan sejumlah media pada Selasa (31/7/2018)

“Jadi benar ada 77 menara BTS di Tubaba, seluruhnya sejak jaman lagi Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat. Contoh jaman Lampung Utara itu didepan Herman Arta, di daya murni dan seterusnya, saya tidak perlu detail itu. Kemudian saat Tubaba sudah ada tetapi perizinan belum terbentuk yaitu antara tahun 2009 hingga 2013 itu ada 25 unit dan setelah adanya perizinan satu pintu barulah ada 17 Unit yang terdata dengan baik hingga saat ini ada dengan pak Lukman sekarang,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Lanjut Sekda, keseluruhan BTS yang dibangun sejak adanya Kabupaten Tubaba pada tahun 2009 hingga sekarang 2018 berjumlah 42 unit, dan 35 unit izinnya dari jaman Kabupaten Lampung Utara dan Tulang Bawang.

“Sebanyak 77 itu legal ada izinnya, ditandatangani pejabat yang berwenang, gak ada yang bodong, kira-kira begitu. sebelum ada perizinan satu pintu, Bupati langsung yang teken dokumennya, setelah ada satu pintu barulah pendelegasian wewenangnya di perizinan satu pintu,” ungkapnya.

Baca Juga : Ditanggapi KPK, Oknum Pejabat Tubaba Upaya Samakan Persepsi Data dan Informasi BTS

Berkaitan dengan kebocoran PAD, Herwan menjelaskan telah berjalan dengan sistem, sebab menurutnya izin tidak akan dikeluarkan jika retribusi tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.

“Jadi kalau ada yang tidak menyampaikan retribusi itu adalah oknum, bisa kita cari oknumnya siapa.? Karena yang menyetorkan itu bukan perizinan, tetapi orang yang membuat dokumen itu, lalu setor ke Kasda dan itu berjalan hingga 2015, dan pada maret 2016 keluar keputusan MK tidak boleh ada retribusi dari Tower lagi karena bertentangan dengan UUD 1945. Jadi 2016 dan 2017 tidak ada retribusi karena keputusan MK,” Kata Sekda.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Diakuinya, perbedaan data BTS antara dinas Kominfo dan DPM-P2TSP dan lainnya, karena kepala dinas Lukmansyah hanya melihat yang teregistrasi dengan baik di satu pintu yang sesuai prosedur, sedangkan di Dinas Kominfo terdapat 77 Tower berdasarkan data yang di kumpulkan secara keseluruhan.

Lebih lanjut diceritakan Sekda Tubaba, saat mantan kepala dinas perizinan satu pintu Aluan menjabat sejak tahun 2009 hingga 2011 melakukan pembuat izin pembangunan Tower dapat langsung disampaikan dengan Bupati untuk ditanda tangani pada saat itu.

“Saya dengar informasi dari pak Aluan saat ia menjabat satu pintu dan masa transisi, ada perizinan yang bisa langsung ditekan Bupati saat itu, Tapi izinnya benar, barulah 2013 mulai terdata, itulah yang ada sampai saat ini 17 Unit yang terdata dengan baik di satu pintu sesuai mekanisme,” terangnya.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Pantauan media Newslampungterkini.com saat wartawan menanyakan BTS berdasarkan data terperinci, dijelaskan oleh Sekda bahwa akan disampaikan, tetapi pihaknya tidak bisa menyampaikan data yang sebanyak 35 unit sebab ada jaman Lampung Utara dan Tulang Bawang.

“42 saat Tubaba khusus yang 17 akan kita buka datanya di Kominfo, dan dari Kominfo akan kita cek lagi datanya sebab 25 unit BTS itu ditandatangani oleh Bahctiar Basri Bupatinya, dan yang 17 Unit sudah jaman pak Umar Ahmad kesini. Oleh sebab itu nanti akan kita lihat lagi akan kita coba inventarisasi dan akan kami sampaikan, tetapi waktunya akan ditentukan lagi,” Imbuhnya.

Hingga berita ini di langsir pihak pemerintah daerah Tubaba melalui Satker yang membidangi belum memberikan data terperinci jumlah keseluruhan BTS yang dianggap legal dan sesuai mekanisme perizinan. (DP)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.