Cinta Tak Direstui, Nafsu Predator ini Meledak di Belakang Gedung Samsat Tubaba

ilustrasi
Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Jika ada pepatah jenaka “Cinta Ditolak, Dukun Bertindak” kali ini kurang tepat rasanya untuk predator seksual anak dibawah umur yang masih berkeliaran di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, mungkin lebih tepat adalah “Cinta tak direstui, Nafsu Predator Meledak”
Begitulah nasib malang yang menimpa gadis berinisial P (14) Warga Tiyuh Gunung Timbul RK 6 RT 05 Kecamatan Tumijajar, yang di perkosa olah Susanto (30) pada Sabtu (30/6/2018). Korban P diketahui merupakan pelajar kelas VIII pada salah satu sekolah di Kecamatan setempat.
Menurut keterangan salah satu tokoh masyarakat tiyuh Gunung Timbul yang enggan disebutkan identitasnya, menjelaskan, bahwa korban berinisial P awalnya bertemu dengan tersangka Susanto (30) yang juga warga Tiyuh Gunung Timbul RK 3 RT 07 di sebuah jalan, lalu korban diajak pergi oleh tersangka ke suatu tempat.
“Bedasarkan keterangan ayah korban, Pelaku langsung mengajak korban ke Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah tepatnya disalah satu rumah yang berada di belakang kantor Samsat, disitulah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban P sebanyak dua kali,” ungkap sumber kepada media Newslampungterkini.com pada (1/7/2018) pukul 11. 00 Wib.
Lanjutnya, Pelaku tersebut diketahui telah dua kali memiliki isteri dan saat ini telah menduda. Atas kejadian itu orang tua korban yang berinisial T (40) tidak terima atas perbuatan tersangka kepada anak kandungnya.
“Tersangka Susano telah diamankan anggota jajaran Polsek Tumijajar tadi malam mas (30/6/2018) sekitar pukul 20.15 Wib,” Katanya.
Menaggapi adanya kejadian tersebut, ketua LPA Kabupaten setempat Elia Sunarto mengatakan, tersangka telah melanggar undang-undang tentang perlindungan anak dibawah umur yang mana bedaraskan UU tersebut setiap hak anak wajib terlindungi.
”Saya mendengar kasus tersebut korbanya berumur sekitar 14 tahun, saya mendapat informasi dari kanit polsek Tumijajar jika pelaku telah dilimpahkan ke Mapolsek Tulangbawang Tengah, dan saya minta kepada pihak berwajib agar tersangka dapat segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tegas Elia Sunarto.
Sementara itu menurut keterangan tersangka Susanto saat dijumpai media Newslampungterkini.com sel tahanan Mapolsek Tulang Bawang Tengah pada Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 13.30 Wib, mengakui bahwa dirinya dengan korban telah berpacaran sejak enam bulan lalu, dan diakuinya bahwa hubungan asmaranya tidak mendapat restu dari ayah korban.
“Kami memang pacaran mas, benar saya melakukan hubungan badan dengan P dibelakang kantor Samsat sebanyak dua kali dalam satu kali pertemuan, dan itu atas dasar suka sama suka.” ungkap Susanto.
Pantauan media Newslampungterkini.com saat di Mapolsek Tulang Bawang Tengah, korban yang didampingi keluarga sedang melengkapi berkas laporan dan menjalani pemeriksaan, sementara Kapolsek belum dapat di jumpai karena sedang mengikuti kegiatan di Mapolres Tuba dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-72. (DP)