24 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Mohammad Reza Berawi Sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Pekon Jati Agung

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Minggu (21/06/2026).

Reza Berawi menjelaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan agenda rutin anggota DPRD Provinsi Lampung sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyampaikan produk hukum daerah yang telah disahkan bersama Pemerintah Provinsi Lampung kepada masyarakat secara langsung.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2019 memiliki peran penting dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Baca Juga :  Tujuh Jalan Inpres Daerah di Provinsi Lampung Diresmikan Presiden Prabowo

“Hari ini materi yang kita sosialisasikan berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi individu, keluarga maupun lingkungan sosial,” ujar Reza.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan sosial seperti kriminalitas, putus sekolah, hingga rusaknya masa depan generasi muda.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan narkotika sebagai musuh bersama dengan meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Jadikan narkotika sebagai musuh bersama. Lampung termasuk daerah yang memiliki tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian kita semua agar anak-anak dan generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Baca Juga :  I Komang Koheri Jabat Plt Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Reza juga menekankan bahwa keberhasilan pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat mulai dari lingkungan keluarga, sekolah hingga lingkungan sosial.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan para peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik karena telah hadir narasumber yang akan memberikan pemahaman secara lebih mendalam mengenai bahaya narkotika serta langkah-langkah pencegahannya.

“Silakan ikuti materi dengan baik. Apa yang disampaikan oleh narasumber hendaknya dipahami dan diterapkan, terutama dalam lingkungan keluarga. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama melindungi anak-anak dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Baca Juga :  I Komang Koheri Jabat Plt Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Sementara itu, Kepala Pekon Jati Agung, Paryono, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Reza Berawi yang telah memilih wilayahnya sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi Perda.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena memberikan tambahan pengetahuan kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah penyebarannya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Reza Berawi di Pekon Jati Agung. Harapan kami, kegiatan ini memberikan manfaat dan menambah pemahaman masyarakat mengenai Perda yang disosialisasikan, khususnya terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujar Paryono. (sn)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *