9 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

DPRD Lampung Soroti Bendungan Marga Tiga Belum Juga Beroperasi

Newslampungterkini.com – Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Marga Tiga pada Agustus 2024. Namun, hingga kini bendungan itu belum juga beroperasi.

Kondisi ini menuai sorotan DPRD Lampung karena manfaat bendungan belum masyarakat rasakan, khususnya petani membutuhkan pasokan air irigasi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menilai kondisi ini tak semestinya terjadi.

Menurutnya, peresmian proyek strategis nasional harus bersamaan dengan siap fungsi agar manfaat dapat langsung masyarakat rasakan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Pemberdayaan Desa

“Sejak awal perencanaan, harus sudah antisipasi masalah saluran primer dan pembebasan lahan. Ini bagian penting dari sistem irigasi dan jangan abaikan,” ujar Yusnadi, Rabu (14/1/2026).

Bendungan ini, tegas ia, ialah program pemerintah pusat, sehingga kementerian terkait harus segera mengeksekusi lanjutan agar bendungan dapat beroperasi optimal.

“Jangan sampai peresmian hanya bersifat administratif dan seremonial. Terpenting ialah esensi dan berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Ia juga mempertanyakan alasan bendungan diresmikan jika secara teknis dan administratif belum sepenuhnya siap. Menurutnya, kondisi ini berpotensi mengarah maladministrasi karena manfaat bendungan belum dapat masyarakat nikmati.

“Jika belum 100 persen siap, kenapa diresmikan? Ini terkesan hanya seremonial, sementara itu esensi pembangunan belum tercapai,” ujarnya.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026, Pemprov Lampung Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Yusnadi mengungkapkan, adanya informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proses membebaskan lahan.

Ia meminta aparat penegak hukum mendalami soal ini agar tak menimbulkan pertanyaan dan curiga di tengah masyarakat.

“Jika ada indikasi penyimpangan anggaran, aparat penegak hukum harus mendalami. Masyarakat berhak tahu terkait bendungan ini belum juga beroperasi,” pungkasnya. (*)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *