BP3MI Lampung Fasilitasi Kepulangan 15 Pekerja Migran Indonesia Terkendala dari Malaysia

Newslampungterkini.com – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung memfasilitasi kepulangan 13 Pekerja Migran Terkendala dan 2 orang anak Pekerja Migran yang termasuk ke dalam kelompok rentan di Bandara Raden Inten II, Sabtu (16/8/2025).
Fasilitasi ini berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia perihal Kepulangan 265 WNI ataupun Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang termasuk kedalam kelompok rentan dari Malaysia.
Diketahui bahwa setelah menjalani masa hukuman, sebanyak 15 orang dari 265 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dideportasi dari Malaysia ke daerah asal melalui beberapa bandara yang ada di Indonesia yakni Soekarno Hatta, Juanda dan Kualanamu
Setelah tiba di Bandara Raden Inten II, seluruh Pekerja Migran Indonesia Terkendala dan kelompok rentan dibawa ke BP3MI Lampung untuk dilakukan pendataan dan edukasi mengenai migrasi aman serta tata cara bekerja secara prosedural.
Kepala BP3MI Lampung, Ahmad Fauzi, mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri bersama KemenP2MI, memfasilitasi pemulangan 265 orang Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural yang dideportasi dari Malaysia.
Fauzi berharap, warga Indonesia jangan pernah bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, karena pasti bermasalah.
“Inilah cerita yang bisa jadikan pengalaman bersama, mereka sampai dihukum penjara,” jelas Fauzi.
Secara bertahap, para Pekerja Migran Indonesia diserahterimakan kepada keluarga yang berdatangan di Kantor BP3MI Lampung. Selanjutnya, dari 15 orang tersebut, 3 orang diantaranya tidak memiliki biaya dan akses komunikasi kepada keluarga sehingga dibantu fasilitasi kepulangannya ke daerah asal oleh BP3MI Lampung. (bg/hm)
Baca Berita Lain di Google News