Komisi V DPRD Lampung Apresiasi Kebijakan Gubernur Hapus Pungutan Uang Komite

Newslampungterkini.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menyambut baik keputusan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menghapuskan pungutan uang komite seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di Lampung.
Kebijakan ini mulai berlaku tahun ajaran 2025/2026 dan APBD Provinsi Lampung akan menanggung penuh seluruh biaya operasional sekolah.
Condrowati menilai, kebijakan itu sebagai bentuk nyata pemerintah berpihak terhadap dunia pendidikan dan masyarakat kecil.
“Ini terobosan luar biasa. Penghapusan uang komite akan meringankan beban ekonomi orang tua, terutama kalangan tak mampu. Saya sangat mengapresiasi langkah berani Gubernur Mirza,” ujar Budhi Condrowati, Kamis (5/6/2025).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, pungutan atau sumbangan uang komite selama ini menjadi keluhan umum para orang tua siswa karena tak semua mampu finansial untuk membayar.
Dengan pembiayaan penuh dari APBD, dia berharap agar kualitas layanan pendidikan meningkat tanpa membebani peserta didik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan, kebijakan ini ialah arahan langsung Gubernur Mirza, saat pertemuan dengan para kepala sekolah di SMAN 2 Bandarlampung.
“Beliau berkomitmen, insyaallah akan menghapus uang komite. Dana operasional seluruh satuan pendidikan akan dapat dukungan dari APBD. Ini bentuk komitmen luar biasa dari Gubernur terhadap pendidikan,” ujar Thomas.
Ia menegaskan, sekolah tak boleh lagi memungut biaya apapun dari peserta didik, termasuk uang pendaftaran dan sumbangan untuk operasional sekolah.
“Kecuali ada pihak benar-benar mampu secara finansial dan sukarela ingin menyumbang secara pribadi atau melalui CSR. Tapi tak boleh lagi ada permintaan kolektif dari orang tua siswa,” tegasnya.
Thomas menyebut, kebijakan ini akan berdampak langsung sekitar 203 ribu siswa di 352 sekolah negeri, terdiri dari 227 SMA, 112 SMK, dan 13 SLB Negeri se-Lampung. (*)
Baca Berita Lain di Google News