21 Agustus 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Komisi II DPRD Lampung Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Serapan Kadar Air Jagung

Newslampungterkini.com – Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan menyerap jagung yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen.

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menilai, syarat kadar air maksimal 14 persen ini menyulitkan dan membuat petani belum penuh menikmati harga pembelian pemerintah Rp5.500 per kilogram.

“Lampung termasuk provinsi penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Artinya, banyak petani menggantungkan hidup dari jagung, selain padi,” kata Ahmad Basuki, Senin (30/6/2025).

Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki, berharap petani jagung juga bisa merasakan bahagia, seperti petani padi, yang saat ini menjual hasil panen dengan harga Rp6.500 tanpa syarat kadar air.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo: Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah

Menurutnya, Bulog telah menyerap jagung petani pada periode Februari hingga April 2025 dengan harga sesuai mandat Presiden, yakni Rp5.500 per kilogram tanpa syarat kadar air.

Namun, lanjut Abas, sejak Mei penyerapan berhenti karena surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen dalam membeli jagung.

Abas mengungkapkan, petani sangat keberatan dengan syarat kadar air. Rata-rata jagung pipilan hasil panen petani masih berkadar air antara 34-35 persen.

Baca Juga :  Walikota Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung

“Guna mencapai kadar air 14 persen, petani harus mengeringkan dengan butuh waktu dan biaya, apalagi saat musim hujan seperti sekarang,” jelasnya.

Ia menyebut, pengeringan manual menggunakan lantai jemur hanya mampu menurunkan kadar air hingga 17 persen. Sisanya, petani butuh alat pengering (dryer), namun jumlah alat ini masih sangat terbatas.

“Kalau pemerintah bisa membeli padi tanpa syarat kadar air, kenapa jagung tak bisa? Kami minta meninjau ulang kebijakan ini,” tegasnya.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan jaringan Komisi II di DPRD Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah sesama daerah penghasil jagung untuk bersuara bersama ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Ke DPRD

Ia juga telah memanggil Bulog untuk membahas soal ini. Dalam pertemuan itu, Bulog bersedia menyerap jagung petani dengan syarat apapun selama ada surat resmi dari Bapanas.

Di lapangan, pembelian harga jagung pipilan kering dari petani di Lampung masih bervariasi, mulai Rp3.000 hingga Rp5.500 per kilogram, bergantung kadar air dan kualitas jagung. (*)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |