27 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Wakil Ketua I DPRD Lamsel Semprot TAPD Soal Pergeseran Anggaran, Demokrat Bongkar Alasan Mengejutkan di Baliknya!

Newslampungterkini.com  – Drama panas soal anggaran mengguncang Lampung Selatan (Lamsel). Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, menuding Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertindak semaunya dalam menggeser anggaran tanpa restu pimpinan DPRD.

Tak tanggung-tanggung, Merik menyebut langkah TAPD melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Merik mencontohkan pergeseran anggaran di Dinas PUPR yang membuat anggaran e-pokir DPRD kosong. Ia menilai hal ini akibat buruknya komunikasi TAPD dengan legislatif.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri

“Pergeseran anggaran semestinya melalui persetujuan pimpinan DPRD, bukan dilakukan sepihak. Ini penting agar tetap sesuai regulasi,” ujar Merik, Jumat (13/6/2025).

Pernyataan Merik ini mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi. Junaidi menjelaskan bahwa kebijakan pergeseran anggaran dilakukan pemerintah daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam kondisi mendesak. Semua ada dasar hukumnya,” terang Junaidi.

Baca Juga :  Tak Semua Rumah Bisa Dibedah, Ini Penjelasan Pemkab Lampung Selatan di Balik Syarat Ketat Program RTLH

Ia menambahkan, sepanjang jenis kegiatannya sama dan hanya bergeser pada objek, tidak diperlukan pemberitahuan khusus kepada DPRD.

Menurutnya, keadaan mendesak yang dimaksud mencakup layanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib, hingga pengeluaran darurat demi kepentingan masyarakat.

“Yang terpenting, seluruh mekanisme administrasi tetap dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan dicatat dalam laporan realisasi anggaran,” tegas Junaidi.

Baca Juga :  Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah

Yang perlu dipahami, lanjut Junaidi, bahwa kepala daerah merupakan eksekutif yang memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi kepentingan pelayanan publik.

Junaidi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab kepala daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Ini bukan soal mengabaikan aturan, tapi bentuk tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik,” pungkasnya. (bg/rls)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *