1 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Ahmad Giri Akbar Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Lampung

News Lampung Terkini

Newslampungterkini.com – Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (2/9/2024).

Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnahwati, SH, MH.

Berdasar hasil rapat paripurna istimewa, Ahmad Giri Akbar dari Fraksi Gerindra ditetapkan sebagai Pimpinan Sementara DPRD Lampung Periode 2024-2029.

Baca Juga :  Peringatan Hari Jadi Provinsi Lampung ke-62, Wakil Gubernur Tekankan Arah Pembangunan Maju, Berdaya Saing dan Kemandirian Ekonomi

Ketua DPRD Lampung Periode 2019-2024 Mingrum Gumay menyerahkan palu sidang rapat paripurna kepada Pimpinan DPRD Sementara Ahmad Giri Akbar.

“Kami selaku pimpinan sementara memohon dukungan dari seluruh Anggota DPRD Lampung, mari kita bersama-sama bersatu-padu,” ujar Giri Akbar.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Ikuti Rapat Penilaian Kepala Daerah Digelar Kemendagri, Paparkan Strategi Penurunan Pengangguran di Provinsi Lampung

Kesempatan itu, Giri menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD sebelumnya yang telah menyelesaikan tugas dan membawa Lampung lebih maju.

Pengambilan Sumpah Janji tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 100.2.1.43629 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029

Baca Juga :  OJK Imbau Waspada Investasi Ilegal, Pesan Bupati Egi: Jangan Terbuai Untung Instan

Dari 84 anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu Legislatif 2024 tersebut terdapat 5 diantaranya yang tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, namun empat diantaranya sudah ada penggantinya dan satu yang belum ada penggantinya.

(bg)

Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *