21 Agustus 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Ketua DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Newslampungterkini.com – Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendri Rosyadi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) 2020  Nomor 3 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Jumat (9/2/2024)

Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda lebih ke pengenalan tentang penjelasan produk hukum.

Dikatakan Perda No 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Hadiri PPKMB Universitas Lampung

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” kata politikus PDI-Perjuangan itu

Baca Juga :  Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Pemprov dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi

Menurut Hendri Rosyadi, tujuan daripada perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum terlebih menjelang pemilu.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020 ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Gelar PAW, Ahmad Al Ahran Gantikan Made Sukintre

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda itu dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |