26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ditreskrimum Polda Lampung Amankan Pelaku Melawan Petugas dengan Membawa Sajam

News Lampung Terkini

Newslampungterkini.com – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil amankan pelaku yang melawan petugas dengan membawa senjata tajam (Sajam) saat melaksanakan patroli di malam hari.

Waktu kejadian pada hari sabtu, 28 Januari 2024 malam, di jalan Pulau Antasari kelurahan Sawah Lama, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, telah terjadi peristiwa dugaan tindak Pidana penyalahgunaan senjata tajam dan melawan petugas (Personil Polri) yang sedang melaksanakan tugas.

“Sekira pukul 00.30 Wib, anggota tim patroli Ditreskrimum Polda Lampung pada saat melintas di jalan Pulau Antasari melihat ada perkelahian sekelompok anak remaja, dimana kemudian anggota Ditreskrimum Polda Lampung melerai dan mengamankan salah satu remaja yang melakukan pemukulan kepada remaja lainnya,” jelas Umi, pada Selasa (30/1/2024)

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Dijelaskannya, saat melaksanakan pengamanan, bahwa anggota di pukul pada bagian wajah dari arah sebelah kiri yang diketahui oleh seorang laki-laki berinisial H (44) tahun dengan maksud membela menggunakan tangan, sehingga seorang anak remaja yang melakukan pemukulan tersebut berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Didapatkan senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm yang dibawanya saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan.

“Saat diamankan ia menjelaskan senjata tersebut untuk menjaga diri dan juga menakuti orang, pada saat itu reflek memukul anggota yang melaksanakan tugas dengan maksud menolong remaja yang telah diamankan oleh pihak kepolisian,” ungkap Umi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bilah senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu dengan bersarung kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm dan 1 buah tas selempang warna hitam merk Gardio.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Terduga pelaku dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personil polri) yang sedang bertugas dengan Ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 penjara.

(sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.