25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Marak Gunakan Bom Ikan di Pulau Tabuan Cukuh Balak, Kasat Polairud Polres Tanggamus Lakukan Pemantauan

Newslampungterkini.com – Maraknya kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing)  menggunakan bahan peledak (bom ikan) akhir-akhir ini di sekitar perairan Pulau Tabuan, Cukuh Balak, Tanggamus mendapat perhatian serius dari pihak  Polairud Polres Tanggamus.

Kasat Polairud Polres Tanggamus, Iptu Zulkarnaen mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kordinasi dengan banyak pihak, seperti pangkalan Ditpolair Polda Lampung, Dinas Perikanan, Kapolsek dan Pemerinta Pekon sepanjang garis pantai teluk semangka.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Pemantauan dan pengawasan terhadap titik rawan penggunaan bom ikan dan bahan  berbahaya lainnya ditingkatkan, patroli perairan laut sepanjang teluk semangka, termasuk sekitar Pulau Tabuan. Jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan langkah tegas dan terukur,” kata Iptu Zulkarnaen, Kamis (30/11/2023).

Selanjutnya, menurut Kasat Polairud, mereka juga melakukan upaya bimbingan masyarakat air, berupa ajakan dan himbauan untuk menjaga kelestarian laut beserta biota dan terumbu karang, dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan alat yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan seperti bom ikan dan racun.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Kepada masyarakat dan Pemerintah Pekon yang berada di garis pantai dan pesisir,  dapat berpartisipasi aktif menyampaikan kepada kami, bila ada kegiatan penangkapan ikan yang merusak. Dan tidak membeli/menampung ikan hasil tangkapannya,” pungkas Kasat Polairud.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, ancaman bagi pelaku kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, dapat dikenakan sanksi pidana penjara  5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.

Laporan: Nafian Faiz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.