UMK Bandar Lampung Naik Sebesar 3,75 Persen
Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang naik sebesar 3,75% dari UMK 2023.
Hal tersebut dikatakan Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana usai melakukan rapat dengan dewan pengupahan, di ruang rapat walikota Rabu, (22/11/2023).
Menurut Walikota pemerintah pusat menetapkan tiga setandar kenaikan UMK, yaitu 2,765%, 3,26% dan 3,75%, Pemkot mengambil kenaikan tertinggi yaitu 3,75%.
“Yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ada tiga, 2,765%, 3,26%, dan 3,75%. Kami dari Pemerintah Kota Bandar Lampung beserta teman-teman diskusi kita ambil yang tertinggi 3,75%. Kenaikannya Rp 112.282,” ujar Walikota.
Dijelaskannya, UMK Bandar Lampung di tahun 2023 sebesar Rp 2.991.394, sedangkan di tahun 2024 mendatang dengan mengalami kenaikan 3,75%, maka UMK Bandarlampung menjadi Rp 3.103.631.
Walikota juga menegaskan, jika perusahaan di Bandarlampung tidak mentaati kenaikan upah pekerja sesuai keputusan bersama tersebut, maka pihak perusahaan harus memberikan alasan mendasar untuk tidak menaikan gaji pekerjanya.
“Bunda tegaskan jika perusahaan penghasilannya kecil kita pertimbangkan, kalau penghasilannya besar harus sesuai dengan aturan,” ujar Walikota Eva Dwiana.
Dijelaskannya juga bahwa kenaikan UMK tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan seperti harga bahan pokok yang semakin hari mengalami kenaikan.
“Kenaikan UMK Bandarlampung ini akan mulai efektif diterapkan pada Januari 2024 mendatang,” pungkasnya.
(sn)