26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Larangan Social Commerce dan Dampaknya Pada Perdagangan Elektronik

Oleh: Andhika Wahyudiono*

Newslampungterkini.com – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan sebuah kebijakan yang mengharamkan media sosial dari menjalankan layanan jual beli, yang dikenal dengan istilah social commerce.

Keputusan ini, yang memiliki dampak signifikan terutama terhadap platform TikTok Shop, diambil oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Langkah ini bertujuan utama untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari persaingan yang semakin sengit dengan produk-produk impor yang dijual melalui platform media sosial.

Dengan implementasi kebijakan baru ini, media sosial hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi atau iklan. Jika mereka ingin terlibat dalam kegiatan jual beli, maka media sosial harus beralih ke platform e-commerce yang memiliki izin yang sesuai.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha,
Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang sering disebut Zulhas, memberikan ultimatum kepada penyelenggara social commerce, termasuk TikTok Shop, agar segera menghentikan aktivitas jual beli mereka. Mereka diberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk menghentikan aktivitas ini sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.

Keputusan ini juga mencakup revisi terhadap aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan baru ini secara tegas melarang platform media sosial dengan model bisnis social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektronik mereka.

Zulhas menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah sanksi bagi pelaku usaha media sosial dan e-commerce yang tidak mematuhi kebijakan ini. Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, penempatan dalam daftar prioritas pengawasan, pencantuman dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi berwenang, serta pencabutan izin usaha.

Semua sanksi ini tidak hanya berlaku bagi platform media sosial yang juga berfungsi sebagai e-commerce, tetapi juga terkait dengan larangan transaksi di bawah US$ 100 per barang dan ketentuan bahwa e-commerce tidak boleh menjadi produsen. Aturan ini telah resmi diberlakukan pada tanggal 26 September 2023, dan pemerintah memiliki niat kuat untuk menegakkan kebijakan ini secara tegas guna menciptakan ekosistem yang lebih positif dalam
sektor perdagangan elektronik.

Kebijakan larangan social commerce yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia memiliki implikasi yang signifikan terhadap industri perdagangan elektronik, terutama bagi platform media sosial yang selama ini memiliki fitur jual beli. Salah satu platform yang paling terkenal adalah TikTok Shop, yang telah menjadi bagian integral dari ekosistem TikTok yang digunakan oleh jutaan pengguna di Indonesia.

Larangan ini diambil dengan pertimbangan melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang sering kali kalah bersaing dengan produk impor yang dijual melalui social commerce. Produk-produk dengan harga murah yang berasal dari luar negeri sering kali menjadi daya tarik bagi konsumen, yang akhirnya dapat menghambat pertumbuhan industri lokal.

Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk mengatur dan mengawasi lebih ketat transaksi dan aktivitas perdagangan elektronik di dalam negeri. Dengan mengharuskan platform e-commerce untuk memperoleh izin yang sesuai, pemerintah berusaha untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan terkendali dalam perdagangan online.

Sanksi-sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah juga menunjukkan keseriusan mereka dalam menegakkan kebijakan ini. Dengan ancaman pencabutan izin usaha sebagai salah satu sanksi yang mungkin, pelaku usaha diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan larangan social commerce ini tidak hanya menimbulkan dampak terhadap pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memengaruhi konsumen dan ekosistem bisnis secara keseluruhan.

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha yang telah mengandalkan social commerce adalah peralihan ke platform e-commerce yang memerlukan izin. Proses perizinan ini mungkin memakan waktu, biaya, dan sumber daya yang signifikan. Selain itu, mereka juga perlu menyesuaikan model bisnis mereka dengan aturan yang baru, yang dapat menjadi proses yang rumit.

Sementara itu, konsumen yang telah terbiasa berbelanja melalui social commerce mungkin akan mengalami perubahan dalam cara mereka berbelanja online. Mereka harus beralih ke platform e-commerce yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. Ini bisa memengaruhi kenyamanan dan kebiasaan berbelanja online mereka.

Dalam jangka panjang, dampak kebijakan ini terhadap industri perdagangan elektronik di Indonesia masih harus diamati lebih lanjut. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang mereka terapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi pelaku usaha dalam negeri tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan industri perdagangan elektronik.

Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam larangan social commerce dapat dipandang sebagai upaya untuk memberikan dorongan tambahan kepada industri dalam negeri, terutama UMKM. Dengan membatasi penetrasi produk impor melalui platform media sosial, pemerintah berharap untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Selain itu, kebijakan ini juga menciptakan peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk lebih terlibat dalam perdagangan elektronik. Mereka diharapkan akan menjadi pionir dalam mengembangkan platform e-commerce yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dapat membuka pintu bagi inovasi dan pertumbuhan sektor perdagangan elektronik yang lebih berkelanjutan di Indonesia.

Namun, pemerintah juga harus berhati-hati untuk tidak menghambat pertumbuhan industri perdagangan elektronik secara keseluruhan. Mereka perlu memastikan bahwa aturan yang diterapkan tidak memberikan beban berlebihan bagi pelaku usaha dan konsumen, sehingga tetap mendukung pertumbuhan ekosistem perdagangan elektronik yang sehat dan dinamis.

Larangan social commerce yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia merupakan langkah yang memiliki tujuan yang jelas, yaitu melindungi pelaku usaha dalam negeri dan mengatur perdagangan elektronik dengan lebih baik. Meskipun kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan resmi, dampak dan implikasi jangka panjangnya masih harus diamati lebih lanjut.

Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara melindungi industri dalam negeri dan memungkinkan inovasi dan pertumbuhan sektor perdagangan elektronik yang berkelanjutan. Dalam hal ini, kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen sangat penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang sehat dan kompetitif di Indonesia.

*) Dosen UNTAG Banyuwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.