Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara
Newslampungterkini.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat Lampung, Polres Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, serta tamu undangan dari berbagai instansi lain melaksanakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN).
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli 2022 sampai dengan Juli 2023, pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, bertempat di area lapangan parkir Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Lampung bersama-sama dengan Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pemberantasan pemasukan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal di provinsi Lampung.
Ini juga sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Kepabean dan Undang-undang Cukai sebagai Community Protector yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,
Selama periode Juli 2022 sampai dengan Juli 2023, Bea Cukai Lampung berhasil melakukan penindakan atas barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan di Provinsi Lampung berupa, minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merk sebanyak 16.054 botol, minuman mengandung Etil Alkoho berbagai merk 1.087,4 liter, Lensa Optical OSA Spheric 195 Pcs, Plastic Sight Glass 25 karton, dan Handphone 1 unit.
Perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sekitar Rp 11.830.240.461 (Sebelas Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).
(sen)