Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung: Perda Rembug Desa Solusi Atasi Gesekan Antar Warga
Newslampungterkini.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Hanifah. Saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Jumat (5/5/2023)
Dihadapan warga Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Politisi PKB Lampung, Hanifah mengaku kehadirannya bersilaturahmi bersama warga merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Terlebih, saat ini dirinya dipercaya sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Lampung.
“Gesekan dan konflik itu kerap terjadi, baik di internal keluarga, lingkungan dan masyarakat, dengan adanya sosialisasi ini. Tentu saya berharap, masyarakat sedikit memahami sejumlah aturan. Karena, penyelesaian konflik itu sendiri ada Perda yang mengaturnya,” kata Hanifah.
Sehingga, target dan harapan dari 85 Anggota DPRD Lampung periode 2019 – 2024 bisa terwujud, yaitu menginginkan kedamaian, kerukunan antar warga dan meminimalisir konflik di Provinsi Lampung.
“Tidak lama lagi, tahun politik akan kita hadapi. Saat ini masuk dalam tahapannya. Nah, disini pemahaman akan aturan, menghargai perbedaan menjadi kunci dalam sebuah tatanan demokrasi di negara kita,” ucapnya.
Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini. Sosialisasi Peraturan Daerah sangat bagus dan harus diikuti secara baik oleh para peserta. Sehingga, sepulang dari kegiatan. Dapat memberikan pemahaman kepada saudara, kerabat, dan tetangga sekitar yang belum berkenan hadir.
“Ikuti dengan baik, pahami pemaparan pemateri dengan baik. Dan sampaikan ilmu yang didapat kepada saudara kita, yang ada di lingkungan sekitar,” ujar Hanifah. (*)