Lapas Rajabasa, KPU, dan Disdukcapil Tandatangani Nota Kesepakatan
Newslampungterkini.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Lampung (Kemenkumham), Dr. Sorta Delima Lumban Tobing mengungkapkan
Dengan dibuatnya Nota Kesepakatan antara Lapas Rajabasa, KPU, dan Disdukcapil harapannya seluruh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) terpenuhi haknya untuk memilih dalam Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Lampung (Kemenkumham), Dr. Sorta Delima Lumban Tobing.
“Pada hari ini Lapas, KPU dan Dukcapil melakukan kerja sama sehingga tidak ada yang terlewatkan semua WBP yang sudah memiliki hak pilih, dia bisa menyalurkan haknya pada Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Sorta, Senin (20/2/2023).
Karena menurut Sorta, WBP memiliki hak yang sama seperti warga lainnya sepanjang hak memilihnya tidak di cabut, dan negara wajib memfasilitiasi hak itu.
“Kita mendorong agar hak-hak itu bisa terpenuhi untuk mensukseskan pemilu 2024,” katanya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Dukcapil Febriana mengatakan, untuk memenuhi hak WBP pihaknya akan menjemput bola agar WBP bisa memiliki identitas kependudukan atau kembali mengetahui identitas kependudukannya.
“Kita akan meminta 191 data tersebut kepada Kalapas kelas 1 Bandar Lampung, dan akan kita cek satu persatu apakah yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman atau belum
Apabila memang belum melakukan perekaman kita akan langsung fasilitasi untuk melakukan perekaman,” kata Febriana.
Sementara itu Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengapresiasi pihak Lapas Kelas 1 Rajabasa atas gagasannya membuat Nota Kesepakatan antara Lapas, Disdukcapil, dan KPU.
“Ini merupakan suatu gebrakan yang diambil oleh Kalapas untuk mensukseskan Pemilu 2024 kedepan, dan ini merupakan kegiatan pertama di Lampung,” ujar Dedi Triyadi.
(sen)