26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Penyedia Jasa Sex Komersial Lewat Aplikasi WhatsApp Diamankan Polda Lampung

Newslampungterkini.com – Subdit IV Renakta Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi menyediakan perempuan untuk jasa Sex Komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp, di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala sub bidang penerangan masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, didampingi oleh kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat melakukan konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, bahwa terduga pelaku yang berinisial DBP, ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, sekira jam 16.00 wib, saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy, di hotel tersebut.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan, Setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa Sex Komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto foto perempuan untuk di pilih dan pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp.2.500.000, dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp.500.000 per 1 perempuan yang di pesan.

“Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang,” ungkap Rahmad.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka DBP, dan para saksi, tindak Pidana Perdangangan Orang yang dilakukan oleh Tersangka DBP dilakukan dengan modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa Sex Komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp, kemudian tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati,” tandasnya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Rahmad menambahkan, setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati kemudian tersangka meminta kepada perempuan yang di pesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.

“Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya,” ujar Rahmad.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Handphone Iphone 12 Pro Max warna abu-abu, 1 unit Handphone Iphone 11 warna putih, 1 unit Handphone Vivo V21 warna hitam, 40 lembar Uang Rp. 100.000, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Atas perbuatan tersangka, akan di kenakan sanksi, yang diduga melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.

“Tindak Pidana Eksploitasi Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah,” tutupnya.

(sn/pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.