Pemprov Lampung Antisipasi Pencegahan Penyakit LSD Pada Hewan Ternak
Newslampungterkini.com – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan Gerak Cepat dalam Pengendalian dan Pecegahan Penyakit Kulit Berbenjol/ Lumpy Skin Disease (LSD) yang mulai merebak kembali di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera pada tahun 2023.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Ir. Lili Mawarti, M.Si mengatakan, Lumpy Skin Disease/LSD merupakan penyakit hewan menular yang menyerang pada ternak sapi/kerbau yang disebabkan oleh Virus cacar (Pox Virus/Poxviridea)
Penyakit LSD dengan gejala pembengkakan pada kelenjar pertahanan di sekitar kulit yang berlanjut menjadi nodul, pendarahan dan nekrosis, lesi cacar pada selaput lender saluran pencernaan dan pernapasan, leleran kental pada mata dan hidung serta menyebabkan gangguan pernapasan.
Penyakit ini di tularkan melalui gigitan serangga (nyamuk, lalat penghisap darah dan caplak) yang dapat menyebar antar ternak jarak dekat maupun jarak jauh (alat tranportasi yang tercemar virus LSD).
Meskipun penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis) namun menyebabkan kerugian ekonomi yang tinggi karena penurunan produksi susu, abortus, kerusakan kulit, penurunan berat badan dan menyebabkan kematian ternak serta kerugian tambahan dengan adanya pembatasan pergerakan ternak untuk perdagangan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Ir. Lili Mawarti, M.Si menambahkan, bahwa pada tahun 2023, setelah merebak kembali LSD di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lumpy Skin Disease di Provinsi Lampung.
Dalam surat tersebut disampaikan agar dapat melakukan identifikasi dan melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi dan kerbau.
Selain itu melakukan pembinaan kepada peternak untuk melaporkan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada sapi atau kerbau, dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada LSD; Meningkatkan pengawasan pemasukan sapi dan kerbau serta produknya ke wilayah masing-masing.
Kemudian melakukan analisa resiko untuk melaksanakan vaksinasi LSD di wilayah masing-masing; Melaporkan kasus kesakitan atau kematian melalui iSIKHNAS dan merespon setiap laporan kejadian yang diduga LSD ataupun penyakit hewan menular lainnya dan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dan Balai Ve teriner Lampung.
Selanjutnya, melakukan Komuikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada peternak, petugas teknis dan masyarakat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian secara cepat, tepat dan terintegrasi secara langsung atau melalui media sosial.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung juga memastikan bahwa penyakit LSD sampai saat ini belum terdeteksi di Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan surat ke Kabupaten Kota untuk Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Penyakit Hewan menular strategis (PHMS) nomor : 524/2057/V.23/D1/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
(bg/kf)