9 November 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Kejujuran, Kesadaran, Pengabdian dan Tanggung Jawab ASN di Tubaba DIRAGUKAN!

Newslampungterkini.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, diduga banyak melanggar disiplin kerja.

Pantauan media newslampungterkini.com pada Jum’at (20/1/2023) banyaknya ASN diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

“Mungkin karena kurang pengawasan terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan pemkab Tubaba. Mereka kerja sesukanya. Tidak tahu juga apakah ada kesibukan diluar atau tidak. Masak berhari-hari dinas luar terus, tapi giliran masuk ngeluh gak ada anggaran, giliran gajian baru ramai yang nongol,” ungkap salah satu pegawai honorer yang enggan disebutkan identitasnya.

Lanjut sumber,” kawan-kawan media dapat mengamati sejumlah OPD di Tubaba, ketika pimpinan daerah sedang tidak ada, bisa dipastikan tidak semua pejabat Eselon IV, III dan II yang bekerja dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

“Jadi paling anak-anak honorer dan beberapa ASN saja yang jaga kantor, yang pejabatnya pasti buat alasan dinas luar. Sebenarnya ini sudah jadi kebiasaan mereka, cuma gak tahu jugalah, seperti gak niat jadi Abdi Negara. Senin ramai, Selasa mulai berkurang, Rabu Kamis Jum’at mulai kabur alasan DL, kalau pimpinan daerah ada di Tubaba, baru pura-pura aktif, pura-pura ngantor. Pagi masuk siang dipastikan sudah pulang,” kata Sumber lagi.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Resmikan Pelayanan Statistik Terpadu di Kota Bandar Lampung

Menurutnya, meski telah dibuat sistem absensi sidik jari, tampaknya masih sulit dapat meningkatkan kedisiplinan ASN dalam menjalankan kewajibannya.

“Seharusnya ASN sudah pada tahu tentang edaran aturan Pemerintah Pusat yang mewajibkan paling sedikit 37,5 jam kerja per minggu. Jadi kalau untuk penerapannya saat ini kalau Senin-Kamis dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-12.45 WIB. Sedangkan untuk Jumat 07.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 -13.00 Wib, seperti cuma teori saja, fakta dilapangan jauh dari harapan. Pj Bupati Tubaba memang harus turun tangan Sidak diam diam biar tahu penyakit ASN dan Pejabat di Tubaba,” kata Sumber.

Lanjutnya, Fingerprint yang diterapkan kemungkinan tidak dihiraukan, padahal seharusnya dipahami itu salah satu upaya pemenuhan penilaian laporan progres kinerja dari program Monitoring Centre Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Bupati Pesisir Barat Serahkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial

“Mungkin juga memang gak takut lagi, Pj Bupati Tubaba harus segera lakukan evaluasi,” pungkasnya.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id, menerangkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja.

PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan pelanggaran tingkat ringan, sedang dan berat.

Pelanggaran ringan dapat dikenakan hukuman berupa:

  1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
  2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun.
  3. Lemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Baca Juga :  Dekranasda Lampung Gandeng Batik Keris, Angkat Motif Siger ke Pasar Nasional

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).

 Laporan : Dedi Priyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |