24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Oknum Polisi di Lampung Tengah Tembak Rekannya Sendiri, Ini Penyebabnya

Newslampungterkini.com – Diduga karena dendam terhadap korban karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka, seorang Oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah (Lamteng) tega menghabisi temannya sendiri.

Hal tersebut di sampaikan Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani Pandra Arsyad saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Pandra mengatakan, korban bernama Aipda Ahmad Karnain (41) yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.

Menurut Pandra, korban mempunyai istri bernama Etty Meyrini dan dua orang anak perempuan yang berumur 14 tahun dan 10 tahun.

“Korban tinggal di Lk V RT 02 Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ujarnya.

Pandra menjelaskan kejadiannya pada hari Minggu 4 september 2022 sekira jam 21.15 Wib, terjadi penembakan anggota polri di kediaman Aipda (AK). Hasil keterangan dari saksi Mahmuda pada saat sedang bersama anaknya Dian Pratiwi yang sedang menjahit baju di rumah.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

“Dia mendengar suara letusan di rumah AK, selanjutnya mendengar suara anak minta tolong dari rumah AK, lalu saksi keluar rumah, melihat ada sepeda motor yang tidak ia ketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke arah jalan kedalam atau arah barat,” ungkap Pandra.

Kemudian lanjutnya, saksi Wayan Sueden saat sembahyang mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari rumah Etty. Kondisi pada saat akan menolong korban AK sudah pada posisi duduk dilantai bersandar di kursi.

“Lalu bersama istri korban selanjutnya membawa korban ke rumah sakit harapan bunda mengendarai kendaraan korban jenis toyota yaris warna hitam, namun sesampainya di rumah sakit harapan bunda, korban sudah tidak dapat tertolong,” kata Pandra.

Mendapati laporan kejadian tersebut, tim gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak cepat ke TKP, dari hasil penyelidikan di dapatkan identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda.

“RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah,“ sebut Pandra.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Selanjutnya kata Pandra, pada hari minggu tanggal 4 september 2022 sekira jam 23.45 Wib, berdasarkan hasil lidik anggota dilapangan, dilakukan pendalaman terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban.

Dari keterangan tersebut, Tekab 308 mendapati informasi bahwasanya korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku RS di lingkungan kerjanya.

Ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku RS dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dan tersangka di dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti yaitu 1pucuk senjata api jenis revolver, 1 unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki Klx, baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, 1 helm warna hitam, dan 1 jaket warna hitam.

“Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban, karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya, dan terdapat kabar di grup whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online. Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” jelas Pandra.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Ditegaskan Pandra, atas perbuatan pelaku yang tega menghabisi rekannya sendiri, diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana yaitu, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Selain itu, di internal Kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP No 01 tahun 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol No 07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 PP No 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c Perpol nomor 07 tahun 2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol No 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m Perpol nomor 07 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” tandas Pandra.

(sn/dn/pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.