Ketua DPRD Lampung Ingatkan Para Pelajar Jangan Mengenal Narkotika
Newslampungterkini.com – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang di SMK I Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jum’at (26/8/2022).
Mingrum Gumay mengatakan, semua leading sektor hingga hari ini tidak henti-hentinya melakukan himbauan pencegahan, dan sosialisasi bahaya penggunaan Narkotika yang menjadi permasalahan bersama, dimana penggunanya sebagian besar generasi penerus bangsa.
”Berdasarkan hasil penelitian Badan Nakotika Nasional sekitar 5 juta yang menggunakan narkoba. Jenis narkoba yang dikonsumsi pecandu di negara kita adalah sabu, ekstasi, ganja, kokain dan lainnya. Dan tingkat penggunanya lebih di dominasi anak muda, ini yang perlu kita gotong royong mulai dari rumah hingga sekolah untuk berperan aktif dalam pencegahan dan deteksi dini,” ujar Mingrum.
Ia juga mengungkapkan, pendapatan negara ini tergerus secara cuma-cuma hanya untuk memberikan layanan baik fasilitas, bantuan rehabilitasi dan lainnya bagi para pengguna Narkotika.
”Kalau pengguna narkotika ini turun, serta penanganan kasusnya semakin sedikit, maka alokasi ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, contohnya membangun infrastruktur sektor pendidikan maupun memberikan subsidi berupa beasiswa, itu jauh lebih bermanfaat,” ungkap Mingrum.
Mingrum juga meminta kepada para pelajar untuk tidak mengenal Narkotika serta memahami akan bahayanya jika ikut terlibat dan mengkonsumsi Narkotika.
”Kenal saja tidak boleh apalagi digunakan. Masa depan kalian akan hilang seketika jika ikut terlibat mengkonsumsi Narkotika,” tegas Mingrum. (*)