Sumpah Janji Wakil Rakyat, “Tubaba sedang tidak baik-baik saja?”
Newslampungterkini.com – Tugas, Fungsi dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menjadi tanggung jawab yang harus dilaksanakan setiap insan wakil rakyat di seluruh tanah air sebagai wujud amanah yang diberikan rakyat.
Tidak hanya itu, hak dan kewajiban dalam menyuarakan aspirasi masyarakat di perintahan, menjadi kehormatan khusus, bahkan terpasang sebuah pin emas didada setiap wakil rakyat yang terdapat simbol padi dan kapas, dengan maknakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian juga di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung yang memiliki 30 orang wakil rakyat yang mewakili aspirasi masyarakat 268 ribu jiwa lebih.
Dalam malaksanakan tugas dan wewenangnya, wakil rakyat di Tubaba harus mengamalkan segala macam bentuk peraturan terutama tata tertib yang dibuat lembaga terhormat itu sendiri.
Membaca Peraturan DPRD Tubaba Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, menjelaskan bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tangung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Bahkan tercantum dalam Pasal 7 sebagaimana peraturan tersebut, Anggota DPRD Tubaba mengucapkan sumpah janji. Dengan keimanan diri masing-masing wakil rakyat didampingi rohaniwan dengan memegang kitab suci sebagai kesaksian dan kesungguhan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas negara dengan sebaik-baiknya.
Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota, ketua dan wakil ketua DPRD dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman dengan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh- sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI
Begitulah bunyi ikrar sumpah janji yang diucapkan para anggota DPRD Tubaba, saat akan memangku jabatan yang disahkan melalui sidang paripurna yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua pengadilan negeri.
Mencermati setiap pasal yang dibuat, dalam peraturan tersebut telah menegaskan tata tertib DPRD Tubaba mulai dari tugas dan wewenang pimpinan DPRD secara khusus, sampai tugas dan wewenang anggota DPRD secara umum.
Tugas, fungsi, hak, alat kelengkapan, tatacara persidangan, kode etik, konsultasi dan proses rencana kerja DPRD, telah dilegalkan dalam peraturan yang dibuat tersebut, bahkan mengatur tentang anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah janji dan kode etik diberi kesempatan untuk membela diri dan atau memberikan keteranga kepada badan kehormatan.
“Hmmm, siapa yang melanggar sumpah janji?”
Lalu apa yang terjadi dengan para wakil rakyat di gedung DPRD Tubaba saat ini, sehingga diduga terdapat selisih berkepanjangan yang kemudian melahirkan pernyataan “Mosi Tidak Percaya” terhadap Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, yang juga sebagai Ketua Partai PDI Perjuangan Tubaba?…
Seruan sakti para wakil rakyat yang terhormat, tertuang dalam surat mosi tidak percaya, lantaran Ketua DPRD dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Selisih berkelanjutan di tubuh DPRD Tubaba, kembali terlihat, dan konon kabarnya berpotensi menghambat pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Saat rapat internal DPRD Tubaba terkait pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 yang terjadwal, Selasa 19 Juli 2022, hanya dihadiri oleh lima anggota DPRD Tubaba yaitu Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho, Wakil Ketua 2, S. Joko Kuncoro, dan Ketua Fraksi Partai PDI-P, Nadirsyah, serta Anggota Komisi 2, Gunawan Agung Kuncoro dan Anggota Komisi 1 Sukardi.
“Apa mungkin dari 19 orang anggota sekarang bertambah jadi 25 orang yang Mosi Tidak Percaya? Atau memang Tubaba sedang tidak baik-baik saja?…”
Penulis mengibaratkan politk internal di tubuh DPRD Tubaba, ibarat permainan Catur, mungkin ya?…. Bisa jadi, akan terus dimainkan sebagai upaya mematikan gerakan langkah perdana menteri dalam hal ini adalah Ketua DPRD Tubaba.
Dalam permainan catur, diantara semua perwira yang berdiri di belakang pion atau prajurit, kemungkinan kuda yang paling berbahaya. Walaupun langkahnya terbatas, tetapi gerakannya sangat mengancam. Sebab kuda memiliki kelebihan melompat di posisi lawan dan kawan.
Peran kuda, tidak bisa dilakukan oleh perwira manapun, bahkan perdana menteri yang memangang kendali tertinggi sekalipun. Keisitimewaan itu membuat kuda menjadi senjata yang sangat mematikan, terutama saat-saat kondisi terakhir dan terjepit.
Posisi kuda bisa menjadi ancaman yang sulit diperhitungkan kawan dan lawan, meski perdana menteri harus tumbang, kuda dapat segera menjelma menggantikan posisi perdana menteri.
Lalu siapakah kuda yang punya strategi menggantikan sosok Ketua DPRD Tubaba yang diinginkan atau bahkan sudah dipersiapkan?… Hmmm.
Yang pastinya, spekulasi publik bermunculan dengan penuh pengamatan. Mudah-mudahan para wakil rakyat kembalikan menghayati sumpah janji yang terucap. ‘Kalau pun juga masih takut dengan kekuasaan Tuhannya?’
Bagi penulis, mengamati secara normatif, disadari atau tidak, ikrar sumpah janji yang pernah di ucapkan, kemungkinan penulis menduga hanya sekedar formalitas.
Tanggung jawab yang disematkan dipundak para dewan yang terhormat rakyatlah yang bisa menilai, layak atau tidaknya pada periode-periode mendatang.
Rakyat berharap dewan terhormat tetap terus memperjuangkan kepentingan rakyat yang lebih besar, bukan sekedar kepentingan pribadi atau bahkan kepentingan golongan berkaitan dengan kekuasaan sebagaimana sumpah janji terucap.
Tentulah hanya Tuhan Yang Maha Kuasa, yang mampu menampakkan kekuasaan-Nya di tengah kehidupan sosial politik masyarakat khususnya di Tubaba.
“Semoga Tubaba, baik-baik saja”
Penulis : Dedi Priyono